Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

83 Debt Collector Pinjol Ilegal Dibawa ke Bandung dari Yogyakarta, Dikawal Polisi Bersenjata

Mereka diminta berbaris digiring ke gedung Ditreskrimsus sambil membawa PC komputer dan laptop sebagai barang bukti

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 83 Debt Collector Pinjol Ilegal Dibawa ke Bandung dari Yogyakarta, Dikawal Polisi Bersenjata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Puluhan debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal tiba di Polda Jabar, Jumat (15/10/2021).

Sebanyak 83 debt collector yang dibawa anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dari Yogyakarta, sejak Kamis 14 Oktober 2021 malam.

Mereka bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

Menurut pantauan Tribun Jabar, mereka tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung sekitar pukul 12.30 WIB.

Puluhan debt collector itu diangkut menggunakan empat kendaraan, masing-masing dua bus dan dua truk yang dijaga ketat oleh polisi bersenjata.

Setelah diturunkan dari mobil, mereka diminta berbaris, kemudian digiring ke gedung Ditreskrimsus.

Berita Rekomendasi

Mereka membawa PC komputer dan laptop sebagai barang bukti.

Sebelumnya, tim subdit V siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021).

Perusahaan pinjol ilegal itu berlokasi di  sebuah ruko lantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY.

Baca juga: Karyawan Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Digaji Rp 20 Juta Per Bulan

 Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.

"Hasil kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Arief Rahman, dalam keterannya, Jumat (15/10/2021).

Polisi mengamankam 83 orang kolektor pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal.

Ke-23 aplikasi tersebut, kata dia, diketahui tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).

"Ini kegiatan mereka lintas daerah," katanya.

Arief menuturkan, ke 83 orang debt collector online itu sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"(Puluhan orang yang diamankan) masih dalam proses pemeriksaan di tempat bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY," ucapnya.

Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 komputer dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal.

Instruksi Langsung Presiden

Kejahatan penipuan yang terjadi di industri pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi mengatakan, percepatan pertumbuhan industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Jokowi dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, yang juga dihadiri oleh Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi, Senin (11/10/2021).

Oleh karenanya, Jokowi meminta kepada OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.

Baca juga: UPDATE: Penggerebekan Pinjol, Polda Metro Tetapkan Direktur PT ITN dan 2 Orang Lain jadi Tersangka

"Jika kita kawal secara cepat dan tepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa digital, setelah China dan India, dan bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh di 2030," ujarnya.

Selain memiliki mitigasi risiko yang kuat, OJK juga diminta untuk mendorong inklusi yang dibarengi dengan literasi keuangan, agar tercipta ekosistem pembiayaan keuangan yang bisa diakses oleh berbagai pihak.

"Agar kemajuan inovasi keuangan digital memberikan manfaat kepada masyarakat luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ucap Jokowi.

Sebelumnya, OJK mengatakan, semua pihak harus bersama-sama membasmi pinjaman online (pinjol) ilegal karena kerap meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam jumpa pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjol Ilegal, Jakarta, Jumat (20/8/2021).

"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul 83 Debt Collector Pinjol Ilegal Dijaga Ketat Polisi Bersenjata, Tiba di Polda Jabar dari Yogyakarta

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas