83 Debt Collector Pinjol Ilegal Dibawa ke Bandung dari Yogyakarta, Dikawal Polisi Bersenjata
Mereka diminta berbaris digiring ke gedung Ditreskrimsus sambil membawa PC komputer dan laptop sebagai barang bukti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Puluhan debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal tiba di Polda Jabar, Jumat (15/10/2021).
Sebanyak 83 debt collector yang dibawa anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dari Yogyakarta, sejak Kamis 14 Oktober 2021 malam.
Mereka bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
Menurut pantauan Tribun Jabar, mereka tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung sekitar pukul 12.30 WIB.
Puluhan debt collector itu diangkut menggunakan empat kendaraan, masing-masing dua bus dan dua truk yang dijaga ketat oleh polisi bersenjata.
Setelah diturunkan dari mobil, mereka diminta berbaris, kemudian digiring ke gedung Ditreskrimsus.
Mereka membawa PC komputer dan laptop sebagai barang bukti.
Sebelumnya, tim subdit V siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021).
Perusahaan pinjol ilegal itu berlokasi di sebuah ruko lantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY.
Baca juga: Karyawan Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Digaji Rp 20 Juta Per Bulan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.
"Hasil kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Arief Rahman, dalam keterannya, Jumat (15/10/2021).
Polisi mengamankam 83 orang kolektor pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal.
Ke-23 aplikasi tersebut, kata dia, diketahui tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.