83 Debt Collector Pinjol Ilegal Dibawa ke Bandung dari Yogyakarta, Dikawal Polisi Bersenjata
Mereka diminta berbaris digiring ke gedung Ditreskrimsus sambil membawa PC komputer dan laptop sebagai barang bukti
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam jumpa pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjol Ilegal, Jakarta, Jumat (20/8/2021).
"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul 83 Debt Collector Pinjol Ilegal Dijaga Ketat Polisi Bersenjata, Tiba di Polda Jabar dari Yogyakarta