Baru Ada Satu Aduan Terkait Pinjol yang Ditangani Polresta Malang
Kasus pinjol sempat menghebohkan Kota Malang, karena menyeret korban yang merupakan guru TK hingga harus kehilangan pekerjaannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polresta Malang Kota membuka diri bagi korban pinjaman online ilegal untuk melaporkan apabila ditemukan hal-hal yang meresahkan dan melawan hukum.
Ini menyusul instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar jajarannya menindak tegas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan, bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku pinjol atau leasing yang bertindak semena-mena, khususnya dalam penagihan pembayaran yang represif dan di luar nilai-nilai kemanusiaan.
"Jangan sampai pinjol ilegal atau leasing menggunakan tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat.
Pasti akan kami proses. Kami tekankan sekali lagi, tidak ada aksi premanisme, tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah Kota Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Penggerebekan di Sejumlah Kantor Pinjol Ilegal, Bukti Masih Maraknya Rentenir Digital di Dunia Maya
Untuk saat ini, memang baru satu aduan yang masuk ke Polresta Malang Kota terkait dugaan adanya tindak pidana dalam proses penagihan pinjol ilegal.
Kasus itu pun sempat menghebohkan Kota Malang, karena menyeret korban yang merupakan guru TK hingga harus kehilangan pekerjaannya.
Dalam hal ini, kasusnya masih terus didalami oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, karena diduga jaringannya yang berada di luar kota dan berpindah-pindah.
"Akan kami terima, mulai dari aduan, kami lakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, jika memang ditemukan (unsur pidana) akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," terangnya.
Seorang pengacara yang sering menangani korban pinjol ilegal, Slamet Yuono mengungkapkan, memang ada tren kenaikan penggunaan pinjol selama masa pandemi.
Baca juga: Penampakan Dispenser Masker Teknologi Tanpa Sentuh Tangan di Kota Malang
Hal tersebut ditengarai, karena semakin sulitnya perputaran roda ekonomi, hingga masyarakat tergiur dengan iming-iming pinjaman mudah oleh para pinjol ilegal.
"Tentu kami sangat menyambut baik instruksi dari Kapolri tersebut, karena memang ini bukan lagi kasus yang bisa dianggap sepele.
Karena korban pinjol, juga sering mengalami perundungan hingga caci maki yang tidak manusiawi," ungkapnya.