Gara-gara Batas Tanah, Pria di Maluku Habisi 2 Tetangga, Pelaku Datangi Kantor Polisi usai Kejadian
Kasus seorang pria habisi 2 tetangganya terjadi di Desa Seira, Kepulauan Tanimbar, Maluku. Dua pemuda malang itu tewas dianiaya gegara batas tanah.
Editor: Endra Kurniawan
Korban ES langsung tersungkur. Pelaku kemudian LB yang lari menyelamatkan diri.
Namun karena salah satu sepatunya terlepas, korban sempat berbalik memungut sepatu tersebut. Bertepatan pelaku berada di depannya.
Parang yang ada ditangan MM kembali diayunkan tepat mengenai punggung LB dan menghabisinya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pria di Hotel Medan, Korban Dihabisi saat Tidur Usai Berhubungan Sesama Jenis
Selesai melakukan pembantaian, pria berusia 48 tahun ini menyimpan tiga parang tersebut di pondok.
Sedangkan saksi kunci KHS yang melihat peristiwa sadis tersebut sudah terlebih dahulu melarikan diri dan melapor ke Polsek Wermaktian.
Pelaku MM juga ternyata juga bergegas menuju Desa Themin dan berniat menyerahkan diri kepada pihak kepolisian Polsek Wermaktian melalui anggota Bripka Julan Andreas.
"Jadi ini motif pembunuhan karena dendam akibat perselisihan Permasalahan Lahan di lokasi Ngurangur antara keluarga Pelaku dengan keluarga Sairdekut sejak tahun 2019 lalu,”ungkap Kapolres.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 Subsidair Pasal 338 lebih subsider dan pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman teringan selama tujuh Tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Dendam Lama, Dua Pemuda di Tanimbar Tewas Diparangi
(TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.