Kapolsek Percut Seituan Telah Dicopot, Kapolda Sumut Berharap Kasus Pedagang vs Preman Tidak Lanjut
Polda Sumut berharap kasus penganiayaan pedagang cabai Liti Wari Gea vs preman tidak berlanjut ke ke pengadilan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut berharap kasus penganiayaan pedagang cabai Liti Wari Gea vs preman tidak berlanjut ke ke pengadilan.
Kapolda Sumatera Utara Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dalam menangani kasus ini, kepolisian akan mengacu pada Peraturan Polisi No 8 tentang Penanganan Tindak Pidana dengan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pada kasus tersebut, polisi telah menetapkan preman dalam hal ini Benny dkk sebagai tersangka, kepolisian juga menetapkan Liti Wari Gea sebagai tersangka kasus penganiayaan.
"Kami akan tetap melakukan pendekatan restorative justice kepada dua belah pihak. Memberikan kesempatan untuk bisa menyelesaikan ini secara baik-baik," katanya, Jumat (15/10/2021).
Panca mengatakan, pihaknya akan mengutamakan pengembalian hak-hak korban.
"Hak-hak korban khususnya ibu Gea itu harus dikembalikan. Sebagaimana yang diharapkan oleh ibu Gea," lanjutnya.
Kapolda Sumut pun mengemukakan sudah mengganti Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanitreskrimnya.
"Termasuk memberikan tindakan tegas untuk memberikan pemahaman terhadap anggota saya bahwa pendekatan restoratif menjadi syarat utama dalam menyelesaikan setiap permasalahan," tutupnya.
Kapolsek Percut Sei Tuan Dimutasi ke Yanma Polda Sumut
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu dimutasi ke pelayanan masyarakat (yanma) Polda Sumatera Utara usai dicopot.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan AKP Janpiter dimutasi ke Yanma Polda Sumatera Utara dalam rangka pemeriksaan Propam Polri.
"Kapolsek Percut Sei Tuan saat ini sudah dimutasikan. Hal tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolda yang bersangkutan dimutasikan sebagai perwira yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Propam," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Ramadhan menjelaskan posisi Kapolsek Percut Sei Tuan nantinya akan dijabat oleh Kompol Muhammad Agus Setiawan.
Menurutnya, pencopotan ini bentuk ketegasan Polri atas ketidakprofesionalan jajarannya.
Ia menuturkan sanksi yang akan diberikan kepada AKP Janpiter akan diputuskan setelah pemeriksaan oleh Propam Polda Sumatera Utara.
"Tentunya terkait ketidak profesionalannya dalam melaksanakan tugas. Tentu hal ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut selain hukuman administrasi saat ini proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumut sedang berjalan," tukasnya.
Baca juga: AKP Jan Piter Tambah Daftar Kapolsek Percut Seituan yang Dicopot: Ini Kesalahan 2 Pendahulunya
Sebagai informasi, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot dari jabatannya buntut penetapan tersangka pedagang cabai yang dianiaya preman bernama Liliwari Iman Gea di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Keduanya telah terbukti melakukan penyidikan secara tidak profesional lantaran menetapkan pedagang cabai Liliwari Iman sebagai tersangka.
Mereka telah resmi diberhentikan terhitung sejak 14 Oktober 2021 kemarin.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Tangani Kasus Saling Lapor Pedagang Sayur-Preman agar Tak Masuk Pengadilan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.