Peringatan Tak Direspon, Satpol PP Kabupaten Sukabumi Bongkar Bangunan Liar di Pelabuhan Ratu
Tak hanya tentang sapta pesona pariwisata, penertiban sepanjang jalur protokol yang dilakukan oleh Satpol PP juga mendukung sektor lain
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Sejumlah bangunan liar di sekitar Jalan Jenderal Sudirman - lapang Cangehgar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu dibongkar Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dody Rukman Meidianto, mengatakan penertiban dilakukan pada Kamis (14/10/2021) kemarin.
"Selain Peraturan Daerah Kab. Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2018, kami juga mengacu pada Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010 Tentang IMB dalam penertiban ini," kata Dody dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Empat Bulan Dilarang karena PPKM, Pesepeda Diperbolehkan Lagi Melintas di Jalan Sudirman-Thamrin
Baca juga: Tanggapan Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang Terkait Oknum Satpol PP Wanita dan 2 Pria dalam Mobil
Baca juga: Razia Akhir Pekan, Petugas Satpol PP Amankan Wanita Hamil 6 Bulan dalam Satu Kamar Bareng 3 Pria
Menurutnya, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah memberikan imbauan hingga peringatan.
"Tahapannya sudah dilakukan mulai imbauan sampai peringatan. Tentu pemerintah berusaha menyiapkan alternatif solusi sehingga unsur kenyamanan kepariwisataan tetap terjaga dan sektor usaha juga terfasilitasi," katanya.
"Tak hanya tentang sapta pesona pariwisata, penertiban sepanjang jalur protokol yang dilakukan oleh Satpol PP juga mendukung sektor lain seperti kelancaran lalu lintas, terbukanya akses publik terutama ruang bagi pejalan kaki (pedestrian), dan estetika lingkungan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satpol PP Bongkar Sejumlah Bangunan Liar di Palabuhanratu Sukabumi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.