Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hubungan Cinta Terlarang Menewaskan AK, Pria Itu Dianiaya 3 Sepupunya Hingga Tak Bernyawa

Setelah beberapa kali diadukan ke polisi, korban masih tetap menjalin asmara terlarang dengan keponakannya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hubungan Cinta Terlarang Menewaskan AK, Pria Itu Dianiaya 3 Sepupunya Hingga Tak Bernyawa
Istimewa
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa saat merilis kasus pembunuhan, Sabtu (16/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, KOLAKA - AK (39), seorang pria di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tewas dibunuh oleh tiga sepupunya, AH, R dan S.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh sepupunya dan berupaya melarikan diri.

Aksi pembunuhan itu diduga karena keluarga malu karena korban menjalin asmara terlarang dengan keponakan.

Peristiwa itu terjadi di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa membeberkan kronologis peristiwa pembunuhan tiga pelaku terhadap sepupunya itu.

Kasus itu bermula saat korban datang ke sebuah pesta di Desa Sumber Rejeki. Kedatangan korban diketahui tersangka AH.

AH kemudian mengambil pisau badik miliknya di tempat penyulingan nilam.

Kembali dari mengambil badik, AH melihat korban mengendarai motor, lalu mendekati dan melempar batu sebanyak dua kali.

BERITA TERKAIT

"Korban lari bersembunyi ke rumah Muhammad, tersangka H memintanya untuk ke luar dari rumah itu," kata kapolres saat merilis kasus tersebut, Sabtu (16/10/2021).

Ketiga pelaku mengepung rumah tersebut, tersangka S masuk melalui pintu belakang rumah dan melempar korban menggunakan batu dan kayu.

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa saat merilis kasus pembunuhan, Sabtu (16/10/2021).
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa saat merilis kasus pembunuhan, Sabtu (16/10/2021). (Istimewa)

Sang sepupu lalu meloloskan diri keluar dari rumah. Tak tinggal diam tersangka AH, S dan R mengejar korban.

Saat mengejar, tersangka R memberikan sebilah parang kepada S, selanjutnya R kembali mengambil parang yang lain.

Pelarian korban terhenti di bawah pohon jati usai dipukul oleh tersangka S menggunakan parang hingga tersungkur.

"Datang tersangka AH menaiki punggung korban dan menusuk dada dan perut korban sebanyak tiga kali menggunakan badik," urai AKBP Saiful Mustofa.

Korban akhirnya menghembuskan napas terakhir di bawah pohon jati setelah dihabisi tiga sepupunya berkali-kali pada beberapa bagian tubuh korban.

Usai membunuh korban, ketiganya melarikan diri berhari-hari hingga akhirnya tertangkap.

Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam dari tangan ketiga pelaku, yakni satu badik beserta warangka tiga parang Malaysia dan Samurai.

Baca juga: Ke Hotel Bersama Pria, Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Pegawai Sempat Dengar Suara Keributan

Asmara Terlarang

Aksi pembunuhan secara bersama-sama itu diduga karena keluarga malu, korban menjalin asmara terlarang dengan keponakannya.

Peristiwa pembunuhan tragis itu terjadi di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.

Ketiga sepupu korban itu yakni AH, R dan S, ketiganya ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh sepupunya dan berupaya melarikan diri.

Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, R ditangkap di kediamannya pada Minggu, (10/10/2021).

Sedangkan AH dan S ditangkap di Desa Rakadua, Bombana, Provinsi Sultra, pada Jumat (15/10/2021).

"Motif ketiga tersangka membunuh karena malu korban menjalin asmara terlarang dengan keponakan," kata AKBP Saiful Mustofa saat merilis kasus tersebut, Sabtu (16/10/2021).

Kata AKBP Saiful Mustofa, hubungan asmara antara korban dan keponakannya itu sudah terjalin cukup lama.

Baca juga: Minta Tanggungjawab Pria yang Menghamili, Janda di Makassar Disuruh Kekasih Gugurkan Lalu Dianiaya

Keluarga korban juga sudah beberapa kali mencoba memisahkan hubungan yang dijalin keduanya.

Tak hanya itu, keluarga korban bahkan sudah beberapa kali mengadukan hubungan antara paman dan keponakan itu ke Polsek Watubangga.

Polsek Watubangga juga sudah beberapa kali memediasi korban dan keluarganya lalu menasihati, hubungan asmara antara paman dan keponakan dilarang.

Menurut keterangan saksi, setelah beberapa kali diadukan ke polisi, korban masih tetap menjalin asmara terlarang dengan keponakannya.

Hal itulah yang membuat tiga pelaku merasa malu, hingga berencana membunuh korban pada Kamis (7/10/2021), sekira pukul 17.00 Wita.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 56 ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP.

"Ketiganya terancam penjara maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup," tandas AKBP Saiful Mustofa. (TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi 3 Sepupu di Kolaka, Bunuh Korban di Bawah Pohon Jati, Asmara Terlarang dengan Keponakan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas