Mantan Pegawai Bank di NTT Gelapkan Motor
Korban sudah berulang kali mencari terlapor namun tidak ada niat baik dari terlapor sehingga korban pun memilih melaporkan kasus ini.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--MYN alias Yolan (29) diamankan Polsek kelapa Lima karena melakukan penipuan dan menggelapkan sepeda motor.
Ia dilaporkan oleh Nanda Adi Nugroho (40), warga RT 12/RW 04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan kota Lama, Kota Kupang.
Terlapor menggelapkan satu unit sepeda motor pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu di RT 12/RW 04, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Awalnya pada saat itu terlapor mendatangi rumah korban untuk menyewa 1 unit sepeda motor honda scoopy nomor polisi DH 5290 KL, warna merah hitam, nomor rangka MH1JM3120KK78856, nomor mesin JM31E2740023, atas nama Nanda Adi Nugroho.
Terlapor menyewa sejak tanggal 1 Oktober 2021 dan sampai saat ini terlapor tidak pernah mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban.
Korban sudah berulang kali mencari terlapor namun tidak ada niat baik dari terlapor sehingga korban pun memilih melaporkan kasus ini.
Baca juga: Pria Bangkalan Tewas di Jalanan, Keluarga Tidak Terima Disebut Korban Lakalantas
"Laporannya sudah kita terima dan kita sedang proses," ujar Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar saat dikonfirmasi Senin (18/10/2021).
Kata Kapolsek Sepuh pihaknya segera memeriksa saksi-saksi dan korban.
Selain itu polisi pun telah mengamankan terlapor di Polsek Kelapa Lima guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terlapor sendiri merupakan mantan karyawati Bank NTT dan sudah diperiksa penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Gelapkan Sepeda Motor, Mantan Karyawati Bank NTT Diamankan Polisi