Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Aceh Singkil Divonis Hukuman Mati

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara bersama-sama melakukan pemerkosaan yang menyebabkan mati

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Aceh Singkil Divonis Hukuman Mati
net
Ilustrasi palu hakim 

Sebelum pulang Kaidir mengambil Hp korban sedangkan Aswar kembali ke belakang kantor desa membuang baju korban. 

Hingga akhirnya kedua terdakwa ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil pada 12 Mei 2021 dan kasusnya bergulir ke meja persidangan.(*)

 

 Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Aceh Singkil

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas