Bikin Grup Arisan yang Ternyata Bodong, Wanita Muda di Grobogan Raup Rp 2 Miliar dari 208 Membernya
Dia memosting arisan bubuhkan tulisan "opslot lebih untung daripada ikut get arisan karena langsung masuk grup, Insyaallah amanah 100 persen"
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus arisan online bodong yang beraksi di wilayah Purwodadi, Grobogan diungkap jajaran Polda Jateng.
Pemilik arisan seorang wanita muda berinisial GSR (24) asal Grobogan.
Hasil pengungkapan jumlah korban yang mengikuti arisan tersebut sebanyak 208 orang dengan kerugian sekitar Rp 2 miliar.
GSR melancarkan aksi tipu daya cuma dengan cara memposting informasi di media sosial instagram di akun Opslot_arisanco.
Yang tertarik mengikuti selanjutnya menghubungi GSR lewat whatsapp.
Baca juga: Tanggapi Santai Sindiran Bambang Pacul soal Barisan Celeng, Ganjar Pranowo: agar Semua Tertib
Dia memosting arisan abal-abalnya dengan membubuhkan tulisan "opslot lebih untung daripada ikut get arisan karena langsung masuk grup.
Insyaallah amanah 100 persen"
Hal ini dikelola GSR sendiri sejak bulan Agustus 2021 hingga September 2021.
"Saya iklan di media sosial media.
Nanti mereka (member) menghubungi whatsapp ke saya," ujarnya saat dihadirkan konferensi pers di lobi Polda Jateng," Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Puluhan Sosialita Kota Makassar Jadi Korban Penipuan Berkedok Arisan, Uang Miliaran Rupiah Amblas
Ia mengatakan, setoran terbesar dari membernya, yaitu Rp 11 Juta.
Member tersebut masih percaya mengikuti arisan itu karena percaya mendapat keuntungan mengikuti arisan online yang dikelola GSR.
"Dia sudah dapat empat kali.
Arisan mandeg karena tidak ada yang ikut lagi," ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan membuat grup di instagram maupun media sosial.
Masyarakat yang melihat postingan itu percaya dan mengikuti arisan tersebut.
"Ada yang transfer Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Awalnya mereka memang pernah mendapatkan arisan tersebut," tutur dia.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan tersangka dalam melancarkan aksinya membuat iming-iming yang di posting di media sosial.
Hal ini membuat masyarakat yabg melihat postingan itu tertarik mengikuti arisan itu.
"Ternyata arisan itu tidak ada.
Bahkan pelaku juga melakukan hal sama melakukan pengancaman.
Akhirnya kami ungkap dan tertangkap 1 pelaku," tutur dia.
Pada kasus tersebur dijerat pasal berlapis pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasak 378 KUHP Tersangka juga dijerat pasal 372 KUHP.
Tersangka terancam hukuman paling lama 6 tahun dan Rp 1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gaet 208 Member dan Keruk Rp 2 Miliar, Mudahnya GSR Bikin Grup Arisan Online yang Ternyata Bodong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.