Kapolsek Parigi Moutong Diduga Tiduri Anak Tersangka: Kini Terancam Dipecat, Korban Beri Pengakuan
Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN yang diduga meniduri anak tersangka dengan janji iming-iming pembebasan sang ayah terancam dipecat.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN yang diduga meniduri anak tersangka dengan janji iming-iming pembebasan sang ayah terancam dipecat.
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, tidak hanya mencopot dari jabatan Kapolsek, Iptu IDGN juga dipidanakan.
Pelaporan proses pidana itu sudah dilakukan pada Senin (18/10/2021) kemarin.
Apabila dalam proses pidana nanti terbukti bersalah, Iptu IDGN bakal dipecat dari Polri.
"Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya kita akan proses, kalau proses sudah selesai di hukum kita PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat)," kata Sambo di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (19/10/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: DPR Minta Polda Sulteng Beri Hukuman Tegas kepada Kapolsek Parigi Moutong
Atas kejadian ini, Sambo mengatakan Polri telah melakukan evaluasi.
"Tadi sudah ada anev di Mabes tingkat Mabes Polri ke seluruh Kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional dari anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan, kita harus terus mengingatkan ini," tukasnya.
Kasus ini juga turut mendapat perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap anggota Polri yang yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
"Perlu tindakan tegas jadi tolong tidak pakai lama, segera copot, PTDH, dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil yang ragu, bila ragu, saya ambil alih," kata Sigit dalam arahannya kepada jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Menurut mantan Kapolda Banten ini, perbuatan oknum anggota kepolisian telah merusak marwah dari institusi Polri.
Hal itu juga telah menciderai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang telah bekerja secara maksimal untuk masyarakat.
"Kasihan anggota kita yang sudah bekerja keras, yang capek, yang selama ini berbuat baik karena menjaga organisasi, terus hancur gara-gara hal-hal yang seperti ini," kata Listyo.
Baca juga: Irjen Rudy Sufahriadi Sambangi Korban Pencabulan Kapolsek Parimo, Ini yang Disampaikan
Pengakuan Korban
Kasus ini bermula dari korban, S, yang melapor ke Provost Polres Parigi Moutong.
Menurut pengakuan S, Iptu IDGN merayu dirinya untuk tidur dengannya dengan iming-iming sang ayah bakal dibebaskan.
"Saya datang dengan Mamak, ia bilang 'Dek kalau mau uang nanti tidur dengan saya.'"
"Beberapa minggu dia tawarkan lagi, dia rayu. Dia bilang 'nanti dibantu papa (dibebaskan)' kalau saya mau temani dia tidur," ujar S sebagaimana dikutip dari video KompasTV.
Kapolda Janjikan Penanganan Serius
Diberitakan TribunPalu, peristiwa itu menjadi perhatian Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
Orang nomer 1 di Polda Sulteng ini menyambangi korban dugaan kasus mesum tersebut, Selasa (19/10/2021) siang.
Tujuannya melihat kondisi korban yang tinggal di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
"Kehadiran saya ke sini menunjukan, bahwa keseriusan Polda Sulteng menangani masalah Kapolsek di Parigi ini," ujar Jenderal Rudy Sufahriadi.
Kapolda Rudy hadir bersama Wakil Bupati Parimo dan Ketua KPAI Sulteng.
Untuk meyakinkan korban bahwa dia akan professional menangani anggota yang salah.
Baca juga: Kapolsek Setubuhi Anak Tersangka, Dapat Nomor HP saat Korban Jenguk Ayah, Pelaku juga Beri Uang
Rudy menjelaskan kronologis singkat kejadian apa yang dilakukan Kapolsek Parigi.
Serta mengatakan bahwa setelah menerima laporan tentang Kapolsek Parigi tanggal 15 Oktober 2021.
Dirinya langsung memerintahkan Kapolsek Parigi itu dicopot.
"Sekali lagi maksud kedatangan saya kesini adalah wujud keseriusan kami Polda Sulteng tangani kasus ini dan tetap bekerja secara professional," tegasnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim) (TribunPalu/ Tribun Palu Nur Saleha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.