Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Anak Tersangka yang Ditahan, Modus Janji Bebaskan Ayah Korban
Seorang oknum kapolsek di Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga melakukan tindakan asusila. Ia diduga telah menyetubuhi putri dari tersangka yang ditahan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum kapolsek di Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga melakukan tindakan asusila.
Kapolsek yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) diduga telah menyetubuhi putri dari tersangka yang ditahan.
Kini oknum berinisial IDGN tersebut diperiksa oleh Polda Sulteng.
Ia juga sudah dicopot dari jabatannya terkait dugaan kasus yang sedang membelitnya.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkumannya dihimpun dari TribunPalu.com, Senin (18/10/2021):
Baca juga: Remaja 14 Tahun Asal Medan Menjadi Korban Rudapaksa: Orangtua Tahu dari Story Facebook
Awal kasus
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo, Moh Rifal Tajwid, selaku pendamping korban membeberkan awal kasus ini.
Ia mengatakan, korban adalah seorang wanita muda berumur 20 tahun, S.
Sedangkan terduga pelakunya oknum Kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berpangkat Ipda.
Gadis itu diketahui anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum Kapolsek itu.
Ayah S terlibat dalam kasus pencurian ternak.
Rifal menyebut, perkenalan keduanya berawal dari pesan di WhatsApp.
"Nomornya didapat saat si anak perempuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," katanya, Sabtu (16/10/2021).
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," imbuh Rifal.
Baca juga: Kasus Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur, Terduga Pelaku Laporkan Balik Mantan Istri ke Polda Sulsel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.