Perakit Bom Ikan Ditangkap, 150 Kg Bahan Peledak Disita, Rencana Diledakkan di Perairan Buton Utara
Dengan pengungkapan ini, polisi telah menyelamatkan satu ton ikan di perairan Buton Utara, kerugian negara Rp800 juta.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Ditpolairud Polda Sultra menangkap seorang perakit bom ikan.
Perakit sekaligus pemilik bom ikan itu bernama Sadar Basri.
Dia ditangkap di Saponda Darat, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra, pada Rabu (13/10/2021) lalu.
Baca juga: Di Persidangan, Terdakwa Kasus Sate Sianida Menangis, Terbata-bata Minta Maaf pada Orang Tua Korban
Selain menangkap pelaku, Personel Ditpolairud Polda Sultra juga menyita 150 kilogram bahan peledak.
Sebanyak 150 kilogram bahan peledak amonium nitrat itu merupakan pupuk yang dibeli dari toko pertanian.
Namun, pupuk itu disalahgunakan oleh nelayan ini dengan diracik sebagai bahan peledak dan telah siap diledakkan menggunakan listrik aki.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, AKBP Ruly Indra Wijayanto membeberkan, penangkapan bermula saat mendapatkan laporan masyarakat.
Bermodal laporan itu, pihaknya menyelidiki informasi dengan melakukan patroli hingga mendapati satu unit perahu yang dicurigai.
"Kami menemukan 28 jerigen berukuran lima liter dan 10 liter berisi bahan peledak siap pakai," ujar AKBP Ruly Indra Wijayanto saat merilis kasus ini, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Remaja di Buton Tewas Dimangsa Buaya, Usai Berenang Menambang Pasir di Sungai Malaoge
Selanjutnya, kata AKBP Ruly Indra Wijayanto, polisi mendapati Sadar Basri di dalam rumahnya, beserta 26 botol bahan peledak siap pakai.
AKBP Ruly Indra Wijayanto menerangkan, pihaknya juga menemukan rangkaian kabel dan benda pemicu listrik digunakan untuk meledakkan bom tersebut.
"Tersangka SB berencana meledakkan bom ikan ini di Perairan Buton Utara. Tanggal 2 Oktober lalu tersangka meledakkan di tempat dan mendapatkan satu ton ikan," jelasnya.
Baca juga: Sultan HB X Tanggapi Penggerebekan Pinjol di Sleman, Tawarkan Kemudahan Tapi Risiko Tinggi
Dengan pengungkapan ini, polisi telah menyelamatkan satu ton ikan di perairan Buton Utara, kerugian negara Rp800 juta.
Selain itu, 18 ribu meter per segi terumbu karang akan rusak jika tersangka meledakkan 150 botol bom ikan ini.
"SB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup," tandasnya
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Bom Ikan di Saponda Konawe, 150 Kg Bahan Peledak Disita, 1 Ton Ikan Selamat,