Sultan HB X Tanggapi Penggerebekan Pinjol di Sleman, Tawarkan Kemudahan Tapi Risiko Tinggi
Penggerebekan kantor Pinjol di Sleman, Gubernur DIY minta warganya mencari informasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjol.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X menanggapi digerebeknya kantor pinjaman online (pinjol) di wilayah Sleman.
Diketahui beberapa hari lalu, Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY menggerebek kantor pinjol di Sleman, DI Yogyakarta.
Terkait penggerebekan ini, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta warganya untuk mencari informasi terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjol.
Baca juga: Maling Spesialis Kantor KUA Ditangkap, Incar Buku Nikah untuk Dijual ke Penyedia Jasa Kawin Kontrak
Sultan mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah sering kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya pinjol ini.
"Sebetulnya kalau saya ya, mestinya OJK selalu mengatakan sebelum melangkah cari informasi yang benar. Yang akan dihubungi itu gimana," jelas Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (18/10/2021).
Sultan menyampaikan, menggunakan pinjol memang menawarkan kemudahan dalam proses pinjamannya tetapi pinjol juga memiliki resiko yang tinggi.
"Tapi ya bagaimana kalau perbankan prosedur memang lama, tapi lewat pinjol cepat tapi risikonya ya cepat," ucap Sultan.
Baca juga: Digerebek Polisi, Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Sepi, Hanya Ada 4 Orang, Puluhan Lainnya WFH
Dengan risiko yang tinggi, Sultan meminta masyarakat tetap berhati-hati.
Sultan juga meminta masyarakat hati-hati dengan rentenir hingga arisan online.
"Hati-hati itu memang harus hati-hati. Tapi enggak cuma pinjol, rentenir entah itu koperasi, nyatanya dibawa lari. Ya, sama aja hadiah mobil berharap dapat, yang belakang ya enggak dapat karena sudah bangkrut dan sudah lari," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY Rony Primanto Hary menambahkan, pinjol ada yang sudah legal dan yang ilegal.
Pinjol legal adalah yang sudah terdaftar OJK sedangkan yang belum terdaftar merupakan pinjol ilegal.
"Kami bekerja sama dengan OJK mengedukasi masyarakat bajwa di luar yang terdaftar OJK adalah ilegal. Oleh karena itu, masyarakat pandai-pandaimemilih itu," jelas Rony.
Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Berikut Daftar 106 Pinjol Legal Berizin OJK
Menurutnya masyarakat sekarang ini lebih memilih syarat yang cenderung lebih mudah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.