Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buat Grup Arisan Online, Wanita Muda di Grobogan Tipu Ratusan Membernya, Raup Miliaran Rupiah

Wanita muda berinisial GSR (24) di Grobogan, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi setelah menipu ratusan orang dengan modus arisan online.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Buat Grup Arisan Online, Wanita Muda di Grobogan Tipu Ratusan Membernya, Raup Miliaran Rupiah
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
GSR (24), warga Grobogan pemilik arisan bodong memberikan keterangan saat dihadirkan konfrensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (19/20/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Wanita muda berinisial GSR (24) di Grobogan, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap setelah menipu ratusan orang dengan modus arisan online.

Dari aksinya itu, pelaku membawa kabur uang membernya hingga miliaran rupiah.

Untuk menarik perhatian, pelaku membuat iming-iming yang diposting di media sosial.

Untuk menjalankan aksinya pelaku hanya bermodal akun Instagram.

GSR mengelola akun Instagram @Opslot_arisanco, namun ternyata uang arisan itu dibawa lari.

Jajaran Polda Jateng mengungkap kerugian kasus arisan online bodong sekitar Rp 2 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara jumlah korban yang mengikuti arisan tersebut sebanyak 208 orang.

Baca juga: Dua Kapolsek di Indramayu Tertipu Bisnis BBM: Pelaku Ditangkap Polisi

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan membuat grup di instagram maupun media sosial.

Masyarakat yang melihat postingan itu percaya dan mengikuti arisan tersebut.

"Ada yang transfer Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, awalnya mereka memang pernah mendapatkan arisan tersebut," tutur dia.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan tersangka dalam melancarkan aksinya membuat iming-iming yang di posting di media sosial.

Hal ini membuat masyarakat yabg melihat postingan itu tertarik mengikuti arisan itu.

"Ternyata arisan itu tidak ada. Bahkan pelaku juga melakukan hal sama melakukan pengancaman. Akhirnya kami ungkap dan tertangkap 1 pelaku," tutur dia.

Pada kasus tersebur dijerat pasal berlapis pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasak 378 KUHP Tersangka juga dijerat pasal 372 KUHP.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas