Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu di Wonogiri Akhiri Hidup Diduga setelah Terlilit 46 Utang, OJK: 29 di Antaranya Pinjol Ilegal

OJK Solo memberi tanggapan mengenai peristiwa bunuh diri yang dilakukan WPS seorang ibu di Wonogiri lantaran terlilit pinjol.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Ibu di Wonogiri Akhiri Hidup Diduga setelah Terlilit 46 Utang, OJK: 29 di Antaranya Pinjol Ilegal
Kontan
Ilustrasi penagihan pinjaman online. 

TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo memberikan tanggapan mengenai peristiwa bunuh diri yang dilakukan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga terlilit utang.

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto membenarkan WPS (38) terlilit utang yang didominasi oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

Eko menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Giriwoyo mengenai kejadian itu.

Hasil koordinasi menunjukkan WPS diduga nekat mengakhiri hidup karena tertekan atas banyaknya utang atau pinjaman.

"Informasi yang kami dapat ada 46 pinjaman, 29 di antaranya adalah pinjaman online ilegal," ungkap Eko dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: OJK Minta Pinjol Legal Murahkan Suku Bunga dan Taati Kaidah Etika Dalam Penagihan

Sementara itu, dua pinjaman berasal dari pinjol legal.

Adapun 15 pinjaman lainnya berasal dari non-online, seperti perorangan maupun koperasi.

BERITA REKOMENDASI

"Kami dari OJK turut berduka cita atas kejadian tersebut," ungkapnya.

Eko mengungkapkan, OJK bersama Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) berupaya meningkatkan pemberantasan pinjol ilegal.

"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengakses pinjol, sebelum meminjam tolong dicek dahulu di website OJK apakah statusnya terdaftar berizin atau tidak."

"Dan kalau mau meminjam, kami sarankan menghubungi pinjol yang legal dan yang terdaftar," imbaunya.

Baca juga: Mahfud MD Imbau Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Membayar Cicilan Ketika Ditagih

Cara Mengecek Pinjol Legal atau Ilegal


Eko menyebut, untuk mengetahui legal tidaknya pinjol, dapat dilakukan dengan mudah.

Masyarakat dapat menghubungi call center di nomor 157.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas