Nelayan di Rote Ndao NTT Cabuli dan Aniaya Siswi Sekolah Dasar
Saat tiba di rumah pelaku, korban langsung dibawa ke tempat tidur lalu pelaku membuka pakaian korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - HL alias Habel (54), harus berurusan dengan polisi.
Nelayan yang tinggal di Desa Oelolot, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao itu diamankan polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/13/X/2021/Sek RB/RND/ Polda NTT, tanggal 21Oktober 2021.
Ia diamankan polisi karena mencabuli dan menganiaya MH (6), bocah kelas 1 sekolah dasar.
Aksi ini dilakukan pelaku dirumahnya di Dusun Oelolot, Desa Oelolot, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao saat suasana sedang sepi.
Diperoleh informasi kalau awalnya korban sedang bermain di depan rumah.
Pelaku menghampiri korban dan mengajak korban ke rumah pelaku.
Baca juga: Cerita Daniel, Seniman Asal NTT Bisa Keliling Indonesia dan ke Luar Negeri Berkat Alat Musik Sasando
Korban pun menuruti ajakan pelaku.
Saat tiba di rumah pelaku, korban langsung dibawa ke tempat tidur lalu pelaku membuka pakaian korban.
Ia mencabuli korban dengan cara memaksa hingga korban menangis kesakitan.
Lalu pelaku sempat menampar pipi kanan korban sebanyak satu kali sehingga korban menangis kesakitan.
Beruntung rekan korban GPG (11) yang berada disekitar rumah pelaku mendengar teriakan korban.
GPG pun datang dan melihat pelaku membuka pintu rumah dan berkata kepada korban agar korban tidak menceritakan kepada siapa pun.
Baca juga: Irjen Rudy Sufahriadi Sambangi Korban Pencabulan Kapolsek Parimo, Ini yang Disampaikan
Saat itu pelaku mengancam korban sambil memberikan uang Rp 50.000 kepada korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.