Pelajar Berusia 15 Tahun di Lampung Hamil 7 Bulan, Ternyata Termakan Bujuk Rayu Pelaku
Pelaku yang merupakan kekasih korban merayu dengan dalil rasa sayang agar korban mau diajak melakukan perbuatan terlarang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Remaja putri berusia 15 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan pria pengangguran berusia 23 tahun.
Akibatnya perempuan yang masih berstatus pelajar itu kini hamil 7 bulan.
Terungkap korban termakan bujuk rayu akan dinikahi sehingga melakukan hubungan badan.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, kisah pilu terebut terjadi bermula saat pelaku bersama temannya datang ke rumah kontrakan tempat korban tinggal pada Februari 2021 lalu.
Rumah kontrakan korban berada di Tugu Kuning, Kampung Tri Tunggal Jaya, Banjar Agung.
Antara korban dan pelaku berpacaran.
Saat tiba di kontrakan korban, korban dan pelaku berbincang di ruang tamu.
Baca juga: Pemuda di Lampung Tega Rudapaksa ABG, Beraksi di Rumah Kontrakan, Korban Kini Hamil 7 Bulan
Saat teman temannya pergi, pelaku lantas mengajak korban masuk ke dalam kamar.
Pelaku lalu merayu korban dengan dalil rasa sayang agar korban mau diajak melakukan perbuatan terlarang.
Bahkan pelaku berjanji akan menikahi korban.
"Antara korban dan pelaku ini berstatus pacaran.
Dengan dalih rasa sayang pelaku merayu korban," terang AKP Wido, Jumat (22/10/2021).
Korban pada awalnya menolak.