Penjual Surat Keterangan PCR palsu di Bandara Kualanamu Ditangkap, Pelaku Jamin Aman Saat Diperiksa
Pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi nekat menjual surat keterangan PCR palsu lantaran faktor ekonomi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Indra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG - Ahmad (51) tersangka penjual surat keterangan PCR palsu di Bandara Kualanamu mengaku mendapat keuntungan yang cukup besar.
Hal ini lantaran harga yang ditawarkan sebesar Rp 750 ribu.
Meski mengaku baru dua kali melakukan penjualan PCR palsu di Bandara namun keterangannya ini masih terus didalami oleh pihak Polresta Deliserdang.
"Saya mengaku menyesal.
Saya khilaf saja," kata Ahmad saat diwawancarai di Polresta Deliserdang.
Baca juga: Mabes Polri Tangkap Sejumlah Orang di Deliserdang, Diduga Terkait dengan Pinjaman Online
Warga Desa Delitua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang ini menyebut mengaku terpaksa melakukan aksi nekat menjual surat keterangan PCR palsu lantaran faktor ekonomi.
Ia mengaku dulunya sempat bekerja di travel namun karena pandemi ia tidak bekerja di tempat itu lagi.
"Nggak gampang juga mencari orangnya di Bandara. Banyak yang nggak mau," kata Ahmad.
Ahmad hanya menundukkan kepala saat dihadapkan ke awak media.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus menyebut saat menawarkan jasa kepada calon penumpang tersangka juga berani menjamin akan aman saat pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara.
"Dia berani bilang aman makanya calon penumpangnya itu juga mau," kata Firdaus. (dra/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tak Punya Kerjaan Karena Pandemi, Pria Ini Nekat Jual Surat PCR Palsu di Bandara Kualanamu