FAKTA Dugaan Kombes SH Peras Pengusaha, Penjelasan Propam hingga Pelapor Berstatus Tersangka
Fakta-fakta dugaan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes SH, melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta dugaan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes SH, melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha.
Dugaan pemerasan ini mencuat setelah GT, istri dari AY, seorang pengusaha kontruksi asal Surabaya, Jawa Timur melaporkan Kombes SH ke Mabes Polri.
"Terkait dengan kasus itu, sudah dilaporkan ke Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat sore (22/10/2021).
Baca juga: Propam Sudah Periksa Kombes SH yang Diduga Peras Pengusaha Hingga Ratusan Juta
Dihimpun Tribunnews.com, Sabtu (23/10/2021), berikut fakta dari dugaan pemerasan oleh Kombes SH:
1. Mabes Polri Terjunkan Tim Propam
Setelah menerima laporan, Mabes Polri menerjunkan tim Propam ke Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan tim Propam telah datang ke Polda Maluku sekira tiga pekan lalu.
Tim juga sudah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali terhadap Kombes SH.
“Sudah turun (datang) sejak tiga minggu lalu dan pemeriksaan itu sudah dua kali,” kata Ohoirat, dikutip dari TribunAmbon.
Karena itu, Kabid Humas meminta agar publik menunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polri.
“Propam Mabes Polri juga sudah turun ke Polda Maluku dan sudah melakukan pemeriksaan terkait dengan hal tersebut. Oleh karena itu kita tunggu saja hasil penyelidikan dari Propam Mabes Polri, jadi kita tunggu saja hasilnya,” katanya.
2. Propam Masih Lakukan Invstigasi
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengatakan timnya telah memeriksa Kombes SH.
"Dir Krimum Polda Maluku sudah diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri," ujar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat konfirmasi, Sabtu (23/10/2021).
Menurut Irjen Ferdy Sambo, pihaknya masih melakukan investigasi atas kasus ini melalui Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof).
"Sekarang sedang dilaksanakan audit investigasi oleh Biro Wabprof terkait kasus tersebut," jelasnya.
Baca juga: Pria di Lampung Jadi Korban Pemerasan Setelah Ponselnya Hilang, Pelaku Ancam Sebar Foto Tak Senonoh
Nantinya, Sambo menyatakan Kombes SH akan disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) jika audit investigasi telah selesai.
Adapun proses sidang KKEP di Propam Polri.
"Setelah audit investigasi selesai, yang bersangkutan segera disidangkan KKEP di Propam Mabes Polri," tukas Sambo.
3. Pelapor Berstatus Tersangka di Polda Maluku
GT bersama suaminya, AY, ternyata tengah berperkara di Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan keduanya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dari enam laporan yang diterima Polda Maluku, empat di antaranya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dari empat laporan tersebut, total kerugian yang dialami pelapor mencapai lebih dari Rp 7,7 miliar.
Kabid Humas menyatakan pihaknya telah memanggil tersangka sebanyak dua kali.
Namun, keduanya tidak hadir.
"Kalau memang dari kedua tersangka tidak memiliki itikad baik, kami akan melakukan panggilan secara paksa," tegasnya, Sabtu (23/10/2021).
Dijelaskan, Adi Yoana adalah residivis kasus serupa.
Ia pernah menjalani hukuman pidana di Bali.
"Tersangka Adi Yoana ini juga residivis dan pernah dihukum di Bali, dalam kasus penipuan dan penggelapan juga," tandasnya.
Adi Yoana sendiri dikabarkan meninggal dunia.
Meski begitu hingga kini bukti kebenaran kabar tersebut belum diterima secara resmi oleh Polda Maluku.
"Kalau benar tersangka Adi Yoana sudah meninggal dunia, kami menyampaikan turut berduka cita. Tapi bukti yang menyatakan benar Adi Yoana meninggal dunia belum kami terima," tandasnya.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Polri, laporan polisi yang masuk ke Polda Maluku terhitung sejak 2 Meret 2020.
Pelapornya yaitu La Ode Atsul Afsal.
Ia melaporkan AY dan FA. Kasus itu memiliki nilai kerugian sebesar Rp 415.000.000.
Pada 30 Desember 2020, terdapat dua laporan sekaligus dengan nilai kerugian yang dialami pelapor bervariasi. Yaitu sebesar Rp 47.000.000, dan Rp 6.475.545.000. Untuk nilai kerugian miliaran rupiah tersebut dilaporkan oleh Leo Satria Budi Ginting.
Sedangkan laporan yang sama juga diterima pada 1 Februari 2021. Kali ini dilaporkan oleh pelapor Chandra Halim. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 735 juta.
“Total kerugian dari empat kasus yang naik penyidikan tersebut sebesar Rp 7.708.545.000. Kami menghimbau ibu Gabriela untuk memenuhi panggilan hukum. Kita sama-sama menghormati hukum,” pintanya.
Baca juga: Penahanan Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan di Bandar Lampung Dikabarkan Ditangguhkan
Penetapan kedua tersangka, lanjut Rum, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunAmbon/Alfin Risanto)