Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pemuda Pengangguran Rudapaksa ABG 15 Tahun, Sempat Menghilang setelah Tahu Pacarnya Hamil 7 Bulan

Pemuda pengangguran asal Kabupaten Mesuji, Lampung berinisial NS (23) tega merudapaksa seorang ABG, R (15).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pemuda Pengangguran Rudapaksa ABG 15 Tahun, Sempat Menghilang setelah Tahu Pacarnya Hamil 7 Bulan
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi pelecehan - Pemuda pengangguran asal Kabupaten Mesuji, Lampung berinisial NS (23) tega merudapaksa seorang ABG, R (15). Pelaku dan korban diketahui menjalin hubungan asmara. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemuda pengangguran asal Kabupaten Mesuji, Lampung berinisial NS (23) tega merudapaksa seorang ABG, R (15).

Pelaku dan korban diketahui menjalin hubungan asmara.

Dengan status berpacaran itu pelaku merayu korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku bahkan berjanji akan menikahi korban.

Namun, setelah mengetahui korban hamil tujuh bulan, pelaku malah menghilang.

Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, pelaku sempat mengilang setelah tahu pacarnya berinisial R hamil tujuh bulan, karena dirudapaksa oleh pelaku.

Baca juga: Motif Pria Coba Rudapaksa Dokter di Rote Ndao, Ngaku Spontan, Sering Lihat Korban Berpakaian Minim

"Setelah korban hamil ternyata pelaku melarikan diri, Sehingga orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulangbawang," terang AKP Wido, Jumat (22/10/2021).

Rekomendasi Untuk Anda

"Setelah pelaku berhasil ditangkap, saat diinterogasi oleh petugas, pelaku ini mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan tindak asusila kepada korban hingga hamil," ujar Wido.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang.

Menurut Wido, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang perlindungan anak.

Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Diamakan Polisi

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemuda pengangguran berinisial NS (23) ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang.

Warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung itu dibekuk polisi karena ulahnya yang merudapaksa gadis berusia 15 tahun berinisial R.

Akibatnya, siswi asal Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat itu hamil tujuh bulan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas