Hasil Sidang Etik, Mantan Kapolsek Parigi Moutong Kini Dipecat dari Kepolisian
Sidang Kode Etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah merekomendasikan mantan Kapolsek Parigi Moutong dipecat.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Iptu IDGN membantah dirinya bertemu di hotel dan meniduri S.
Meski demikian, ia membenarkan memberi uang kepada S.
Menurutnya, ia memberi uang kepada S karena S yang meminta bantuan.
"Tidak benar itu (melakukan tindak asusila,-Red) . Tidak, kalau uang betul saya kasih tapi kejadian bukan di hotel karena dia minta bantuan memang," ujarnya.
Iptu IDGN juga membantah ia memberikan janji untuk membebaskan ayah S dari tahanan.
Menurutnya, ia tidak memiliki wewenang membebaskan ayah S karena kasus hukum ayah S sudah berada di ranah Kejaksaan.
"Ndak mungkinlah (menjanjikan membebaskan ayah S,-Red), itu sudah wewenang jaksa. Ndak ada itu , ini kasus kan sudah di jaksa. Ndak adalah wewenang saya," ujar dia.
Pengakuan Korban
Sebelumnya, S mengatakan dirinya dirayu berkali-kali oleh pelaku.
Ia meminta korban agar mau kencan dengannya.
Sementara modusnya agar ayah korban yang ditahan di Polsek Parigi bisa dibebaskan.
Ayah S ditahan karena terjerat kasus pencurian hewan ternak.
"Dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'," kata S, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis (21/10/2021).
"Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," imbuh S.
Baca juga: Polri Jadi Sorotan, Dua Kapolsek Dicopot dalam Sepekan dan Lainnya Dimutasi, Ini Daftarnya