Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

POPULER REGIONAL: Terjerat Pinjol, Wanita Ini Difitnah Jual Narkoba | Tabrakan Beruntun di Magelang

Berita populer regional cerita seorang wanita asal Pasuruan, terjerat pinjol hingga beruntun terjadi di Jalan Raya Magelang-Semarang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in POPULER REGIONAL: Terjerat Pinjol, Wanita Ini Difitnah Jual Narkoba | Tabrakan Beruntun di Magelang
Dok Humas Polres Magelang via Tribun Jogja/Kompas.com
Kecelakan beruntun melibatkan 9 kendaraan bermotor terjadi di Jalan Raya Magelang-Semarang, tepatnya di Dusun Gimblah, Desa Krincing, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (22/10/2021).(Dok Humas Polres Magelang) 

Proses penagihan yang bersifat intimidatif dari oknum DC pinjol ilegal itu, diakui ZO mengiris-iris hatinya merusak nama baiknya di mata teman-teman, keluarga, hingga lingkungan tempat kerja.

Jika terlambat melakukan pembayaran dari tenggat waktu yang ditentukan, foto-foto dan sejumlah informasi data pribadi dirinya, bisa mendadak tersebar di berbagai macam kontak ponsel pertemanannya.

Baca selengkapnya.

2. Setahun Hilang karena Diculik, Wanita Muda Asal Madiun Ditemukan di Sleman, Sudah Lahirkan Bayi

Ilustrasi penculikan.
Ilustrasi penculikan (glocalkhabar.com)

Sempat hilang selama setahun karena diculik, wanita muda berinisial KN (15) asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akhirnya ditemukan.

Anak sulung pasangan suami istri berinisial BTW dan OV itu ditemukan polisi di sebuah kos-kosan di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

KRN selama ini diculik oleh seorang pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah berinisial DN (36).

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ditemukan oleh petugas, ternyata KN sudah memiliki momongan berusia 11 bulan.

"Saat kita temukan sudah bawa bayi, tentunya kami mencurigai adanya perbuatan persetubuhan terhadap anak," kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (14/9/2021) lalu, dilansir Tribun Jatim.

Sementara itu, Penyidik Satuan Reskrim Polres Madiun telah melimpahkan berkas tersangka DN ke kejaksaan.

Polisi menjerat tersangka DN dengan tuduhan pidana melecehkan anak di bawah umur.

Pasalnya, saat diculik selama lebih kurang satu tahun, DN melecehkan KN yang baru lulus SD hingga melahirkan bayi laki-laki.

Dewa menyatakan, polisi tak perlu melakukan tes DNA untuk menjerat tersangka dengan pidana Undang-undang Perlindungan Anak.

Sebab, kata dia, petunjuk jaksa menyebutkan fakta dan keterangan dari saksi sudah cukup menjadi alat bukti menjerat tersangka.

Baca selengkapnya.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas