Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pria Mabuk di Kupang Acungkan Pisau di Acara Lamaran, Tamu Undangan Tunggang Langgang

Pria mabuk minuman keras tersebut diketahui berinisial MB (40), seorang warga Desa Pukdale, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pria Mabuk di Kupang Acungkan Pisau di Acara Lamaran, Tamu Undangan Tunggang Langgang
WARTA KOTA
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS,COM - Acara lamaran di kediaman sontak berantakan seiring munculnya pria mabuk yang membuat gaduh.

Pria mabuk minuman keras tersebut diketahui berinisial MB (40), seorang warga Desa Pukdale, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia mengacungkan pisau dan parang kepada warga dan tamu undangan yang hadir dalam acara peminangan di rumah YB (54), yang masih punya hubungan kerabat.

Para tamu yang ketakutan akhirnya lari berhamburan untuk menyelamatkan diri.

Baca juga: Kronologi Pria Mabuk di Tuban Aniaya Tetangganya hingga Pingsan, Ribut soal Masakan Daging Kambing

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Humas Polres Kupang AKP Simon Seran, kepada Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).

"Dia (MB) juga berbuat onar dan mengamuk, sehingga sejumlah kursi, peralatan makan, dan peralatan masak rusak," kata Simon.

Simon menuturkan, kejadian itu bermula ketika YB menggelar acara peminangan.

Berita Rekomendasi

Saat acara berlangsung, terjadi keributan yang dilakukan MB.

Ketika itu, MB datang membawa pisau dan parang, kemudian masuk ke dalam tenda.

Ia langsung melakukan aksi perusakan terhadap beberapa barang yang berada di dalam tenda peminangan tersebut.

Melihat hal tersebut, para tamu langsung melarikan diri ke luar tenda dan menginformasikan kejadian tersebut kepada anggota Satuan Intelkam Polres Kupang, Bripka Semi Ndaomanu.

Anggota polisi lalu melanjutkan informasi itu ke petugas piket Polres Kupang.

Baca juga: Anggota Polisi Dianiaya Sekelompok Pemuda Mabuk di Dompu, Korban Alami Luka di Kepala

Sejumlah personel piket gabungan mendatangi lokasi kejadian dan membawa pelaku ke Mapolres Kupang.

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). (Today Online)
Sejumlah barang yang dirusak oleh pelaku yakni kursi plastik, piring, dan tutupan dandang kukus besar, serta peralatan masak lainnya.

"Kejadian tersebut diduga karena adanya permasalahan internal keluarga saat acara peminangan," kata Simon.

Menurut Simon, saat membuat keributan, pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas