Buronan Ditembak 5 Kali saat Ditangkap Padahal Tak Melawan, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Dicopot
Kasus seorang buronan ditembak polisi saat diamankan padahal tak melawan terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Insiden seorang buronan ditembak polisi saat diamankan terjadi di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Pria berinisial IL (30) kritis setelah ditembak sebanyak 5 kali oleh anggota Polres Luwu Utara.
Insiden ini kemudian berbuntut panjang.
Bahkan, masyarakat melakukan aksi demo terkait kejadian tersebut.
Baca juga: Kronologi Nenek 72 Tahun di Luwu Coba Dirudapaksa Menantunya Sendiri, Modus Pelaku Obati Korban
Kejadian awal
Dihimpun dari Tribun-Timur.com, peristiwa itu terjadi saat tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Luwu Utara menangkap IL pada 9 Oktober 2021 lalu.
IL sendiri merupakan tersangka sekaligus residivis yang buron.
Ia terjerat perkara pidana penganiayaan dan pembakaran pada tahun 2014.
Polisi menciduknya di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Luwu Utara.
Setelah ditangkap, IL harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba.
IL menderita luka tembak dan penganiayaan yang dialami.
Baca juga: FAKTA BARU Kasus Viral 3 Anak di Luwu Timur: Bukan Rudapaksa, Kunjungan Kapolres Dianggap Tak Elok
Pengakuan adik IL
Adik IL bernama Hamka memberikan kesaksiannya.
Ia menyebut, kakaknya ditangkap oleh anggota Polres Luwu Utara di depan rumahnya saat duduk di atas motor.
Hamka mengetahui kabar kakaknya setelah dihubungi pihak kepolisian.
Hamka diminta untuk melihat IL yang kritis akibat beberapa luka di tubuhnya.
"Kakak saya koma, ada luka seperti bekas tembakan di bagian bawah perut, kemudian luka di kaki dan luka di kepala serta lebam di mata sebelah kiri," jelasnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Warga lakukan demo
Ratusan warga Balebo, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, demo di Kantor Polres Luwu Utara pada Selasa (12/10/2021) lalu.
Warga demo menuntut perlakuan tidak manusiawi terhadap salah satu keluarga mereka, yakni IL.
Koordinator aksi, Kamal, mengatakan, tindakan aparat kepolisian saat menangkap IL sangat jauh dari standar SOP dan melanggar HAM.
"Kami meminta keadilan dan menuntut pencopotan Kapolres, Kasat Reskrim serta menindak tegas oknum yang melakukan kriminalisasi terhadap Ilham," ujar Kamal dalam orasinya.
Baca juga: FAKTA Dugaan Kombes SH Peras Pengusaha, Penjelasan Propam hingga Pelapor Berstatus Tersangka
6 polisi diperiksa Bid Propam Polda Sulsel
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memeriksa 6 anggota Polres Luwu Utara.
Mereka terdiri dari Kapolres, Kasat Reskrim, dan anggota lainnya.
Pemeriksaan itu terkait penganiayaan dan penembakan IL.
"Jadi ada enam orang anggota sedang diperiksa di Propam Polda Sulsel termasuk Kapolres Luwu Utara."
"Jadi semua yang terlibat dalam penembakan itu akan ditindak tegas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes E Zulpan, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/10/2021).
Zulpan membeberkan, kasus penembakan terhadap pelaku kejahatan yang tidak melawan merupakan pelanggaran kode etik kepolisian.
Jika nantinya terbukti melanggar kode etik, keenam polisi itu terancam diberhentikan.
Zulpan pun menegaskan, Polri akan tegas terhadap anggotanya yang bertindak berlebihan saat penangkapan, apalagi sampai menembak orang yang tidak melawan.
"IL ditangkap lalu ditembak sebanyak lima kali. Saat ditangkap, tersangka IL tidak melakukan perlawanan."
"Tapi anggota malah menembaknya sebanyak lima kali," tegas Zulpan.
Baca juga: Propam Periksa Admin Akun Instagram Humas Polda Kalteng, Gara-gara Panggil Netizen yang Kritik Polri
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara dicopot
Zulpan melanjutkan penjelasannya.
Saat ini Kasat Reskrim Polres Luwu Utara telah dicopot dari jabatannya.
"Kasat Reskrimnya kan sudah dicopot dari jabatannya karena kasus penembakan tersebut," kata Zulpan, dikutip dari Kompas.com.
Zulpan melanjutkan, sedangkan untuk Kapolres Luwu Utara belum ada keputusan.
“Kalau pencopotan Kapolres Luwu Utara dari jabatannya, tunggu keputusan dari Mabes Polri,” bebernya.
Dihimpun dari Tribun-Timur, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP A dicopot dari jabatannya.
AKP A digantikan oleh Iptu Putut Yudha Pratama.
Yudha sebelumnya menjabat Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Makassar.
Pergantian jabatan ini tertuang dalam telegram Kapolda Sulsel.
Nomor STR/689/X/KEP/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
Disebutkan, AKP A dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Sulsel.
Baca juga: Propam Tahan Bripda AB yang Diduga Pakai Mobil Patroli untuk Pacaran di Taman Safari
Dalam telegram itu, dikatakan pula bahwa perwira tiga balok tengah dalam pemeriksaan.
Selain AKP A, dua anggotanya juga ikut dimutasi ke Polda Sulsel.
Adalah Kaurmintu Satreskrim Aipda S dan Banit 32 Unitidik Satreskrim Briptu A.
Keduanya dimutasi sebagai Ba Yanma Polda Sulsel.
Dalam telegram itu juga ikut dijelaskan kedua anggota Satreskrim itu dalam status riksa.
Mutasi ketiganya terkait penembakan terhadap IL.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi)(Kompas.com/Hendra Cipto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.