Pemuda di Lampung Setubuhi Pacar yang Masih Pelajar, Korban Hamil 7 Bulan, Modus Janji Dinikahi
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung. pelakunya adalah pemuda 23 tahun berinisial NS
Editor: Endra Kurniawan
Sampai-sampai pelaku berjanji akan menikahi korban.
"Awalnya korban menolak, tetapi setelah pelaku berjanji akan menikahi akhirnya korban pun mau mengikuti permintaan pelaku," beber Wido.
Diancam 15 Tahun Penjara
Wido, mengutarakan, pelaku menghilang setelah tahu pacarnya berinisial R hamil tujuh bulan.
"Setelah korban hamil pelaku melarikan diri sehingga orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tulangbawang," terang Wido.
Baca juga: Motif Pria Coba Rudapaksa Dokter di Rote Ndao, Ngaku Spontan, Sering Lihat Korban Berpakaian Minim
"Seusai ditangkap dan diinterogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya," papar Wido.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancama pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pemuda Imingi Pacar Menikah, Rudapaksa Siswi di Tulangbawang Lampung hingga Hamil
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.