Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ABG di Sleman Dilecehkan Pria Penyuka Sesama Jenis, Korban Dibawa ke Apartemen, Ini Modusnya

Kasus seorang remaja dilecehkan pria penyuka sesama jenis terjadi di Kabupaten Sleman, DIY. Korbannya adalah anak berusia 17 tahun, RC.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in ABG di Sleman Dilecehkan Pria Penyuka Sesama Jenis, Korban Dibawa ke Apartemen, Ini Modusnya
Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi seorang ABG di di Kabupaten Sleman, DIY, dilecehkan pria penyuka sesama jenis. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang remaja dilecehkan pria penyuka sesama jenis terjadi di Kabupaten Sleman, DIY.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak baru gede (ABG) berusia 17 tahun, RC.

Sedangkan pelakunya berinisial NN.

Modus yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban dengan menawari pekerjaan.

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana membenarkan kasus ini.

Baca juga: Sering Nonton Film Panas Alasan Oknum Mahasiswa di Jakarta Timur Lecehkan Wanita

Ia mengatakan, pelaku yang tecatat sebagai Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta, sudah diamankan.

Peristiwa pelecehkan ini terjadi di apartemen daerah Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman, pada Selasa (12/10/2021) lalu.

Berita Rekomendasi

Korban kenal dengan pelaku bermula ketika korban memposting informasi soal lowongan pekerjaan di sosial media.

Korban saat itu di-inbox oleh pelaku yang menawarkan pekerjaan konter dengan iming-iming gaji Rp 1,8 juta dan diberi tempat tinggal kos.

Jika tertarik, korban diminta datang ke terminal Jombor, Mlati, Selasa (12/10/2021) pukul 12.30 WIB.

Tanpa menaruh curiga, korban berangkat. Tiba di Jombor selanjutnya korban diminta datang ke apartemen di daerah Janti, Caturtunggal, Depok Sleman untuk menginap satu malam dan dijanjikan akan diantar ke kos serta tempat kerja pada keesokan harinya.

"Saat korban hendak tidur dengan posisi tengkurap tiba-tiba pelaku NN dan temannya DS, saling memegang alat kelamin," kata dia, di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Guru SMK di Medan Lecehkan Muridnya, Modus Ajak Makan tapi Belok ke Hotel, Korban Lebih dari Satu

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana didampingi Kanit PPA Satreskrim, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo dan Kasubaghumas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana didampingi Kanit PPA Satreskrim, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo dan Kasubaghumas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021). (TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin)

Korban yang saat itu tidur terbangun dan kaget karena tangan kanan NN memegang alat kelamin dan mencium leher korban.

Posisi badan NN, saat mencium itu, berada di atas tubuh korban.

Mendapat perlakuan tidak senonoh, korban mengambil handphone dan menelpon kakaknya, agar datang menjemput.

Selanjutnya, ketika pelaku NN bersama DS hendak keluar mencari makan, korban mengikuti keduanya dan berusaha mengulur waktu agar kakaknya segera datang ke lokasi dengan berpura-pura sakit perut.

"Korban ini pura-pura sakit perut untuk mengulur waktu, menunggu kakaknya datang."

"Pelaku tidak curiga dengan akting korban ini. Korban kemudian diantar lagi ke apartemen," jelasnya.

Pelaku NN dan temannya, DS kemudian mencari makan.

Tak berselang lama, kakak korban datang dan langsung menginterogasi dua pelaku lalu dibawa ke pos satpam.

Kemudian diserahkan ke Polres Sleman. Pelaku NN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara temannya, DS masih dalam penyelidikan.

Baca juga: Lecehkan Anak Tahanan, Mantan Kapolsek Parimo Akan Diperiksa Besok di Polda Sulteng

"DS ini merupakan pacar dari NN. Pelaku ini penyuka sesama jenis," terangnya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo menambahkan, di samping suka dengan sesama jenis, pelaku NN memiliki kebiasaan aneh dengan mengoleksi video-video tentang kematian.

Kuat dugaan gairah seksualnya ada pada hal semacam itu.

"Dan video yang dikoleksi kebanyakan cowok," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini, antara lain, kondom, pelumas, pakaian dan handphone.

Pelaku disangka melanggar pasal 82 UURI 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Diduga Rudapaksa ABG di Sleman, Pria Penyuka Sesama Jenis Ditangkap Polisi

(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas