Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung, Ancam Korban Jika Menolak, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang ayah di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tneggara Timur (NTT) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Ryan Nong
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tneggara Timur (NTT) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial YPM (45) merudapaksa anaknya, EPL (17) sebanyak dua kali.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban agar menuruti keinginannya.
Kini pelaku terancam 15 tahun penjara atas perbuatannya yang tega menodai anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.
Setelah ditangkap oleh aparat Polsek Lewa dibawah pimpinan Kanit Reserse Bripka Joan Pablo HBT pada 18 Oktober 2021 lalu, kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat.
Lelaki yang sehari hari berprofesi sebagai petani itu saat ini ditahan di Rutan Polsek Lewa menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan, atas perbuatannya itu, YPM dijerat dengan pasal perlindungan anak.
Baca juga: Polri Pastikan Penyelidikan Dugaan Rudapaksa yang Sempat Ditolak karena Belum Vaksin, Tetap Berjalan
Ancaman hukuman untuk YPM, lanjut Kapolres, maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Kapolres Handrio kepada POS-KUPANG.COM, Senin 25 Oktober 2021.
Kapolres Handrio mengatakan, ihwal penangkapan YPM berdasarkan laporan yang disampaikan oleh korban EPL, yang tak lain merupakan anak kandung pelaku.
Pelajar 17 tahun itu membuat laporan pengaduan kejadian rudapaksa terhadap dirinya yang masih merupakan anak dibawah umur di rumah mereka.
Atas dasar Laporan Polisi nomor : LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tanggal 18 Oktober 2021 itu, pihak kepolisian menciduk pelaku.
Kapolres Handrio mengatakan, YPM merudapaksa anaknya sebanyak dua kali di rumah mereka di Kecamatan Lewa Tidahu.
Kejadian naas tersebut berlangsung di bawah ancaman sang ayah.
Kejadian pertama terjadi pada 8 Mei 2021 silam, sedangkan kejadian kedua terjadi pada 8 Oktober 2021.
Awal mula kejadian, tutur Kapolres Handrio, pelaku YPM meraba raba tubuh putrinya saat sedang tidur.
Saat itu sekira pukul 02.00 Wita. EPL yang terbangun karena kaget kemudian langsung dicekik dan diancam dibunuh apabila nekat berteriak saat itu.
Baca juga: Pemuda Pengangguran Rudapaksa ABG 15 Tahun, Sempat Menghilang setelah Tahu Pacarnya Hamil 7 Bulan
Baca juga: Kronologi Pria Tewas Dikeroyok, Kepergok Masuk Rumah Warga, Jasadnya Dikubur di Kaki Gunung Cikuray
Selanjutnya, kejadian pilu itu berulang tanggal yang sama lima bulan kemudian.
Saat subuh sekira pukul 02.00 Wita, EPL tersadar karena ditampar lelaki 45 tahun itu. .
"Saat itu pelaku mengancam menggunakan sebilah benda tajam kemudian membuka celana korban dengan paksaan dan langsung menyetubuhi korban," ujar Kapolres Handrio.
Kapolres menyebut, kejadian memilukan itu berlangsung di dalam rumah mereka yang hanya memiliki satu kamar dengan satu tempat tidur berbentuk balai balai dengan dua tingkat untuk mereka.
Rumah itu, tambah Kapolres, hanya dihuni EPL bersama ayah dan saudara laki lakukan karena sang ibu menjadi tenaga kerja (PMI) di luar negeri sejak 2006 lalu.
Pascaditangani oleh kepolisian, korban kini sudah berada di Waingapu, ibukota Kabupaten Sumba Timur. Ia berada dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Bejat, Ayah di Sumba Timur Tega Dua Kali Setubuhi Putrinya, Oknum Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.