Anak di Bawah Umur di Maluku Tengah Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Tirinya
Dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan kedua pelaku telah dilakukan sejak tahun 2018 dan kerap dalam pengaruh minuman keras
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
TRIBUNNEWS.COM, MALUKU - Pria berinisial YK (45) warga Kecamatan Kota Masohi dan OK (75) warga Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah ditangkap aparat Resmob SatReskrim Polres, Senin (25/10/2021) malam.
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
YK ditangkap saat hendak berangkat ke Pulau TNS menggunakan KM Sabuk Nusantara, sementara OK dibekuk di kediamannya.
"Jadi YK ayah tiri ini kami tangkap di di atas kapal Sabuk Nusantara, Senin malam itu.
Saat kita selidiki katanya dia mau TNS di Tenggara sana mau pergi naik cengkeh.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Maluku Tangani 9 Aduan Pinjol Ilegal
Sementara pelaku asusila ini yang kakeknya ini kita tangkap di rumahnya," jelas Suherni.
Kedua pelaku ditangkap setelah perbuatan bejat keduanya yang lama dipendam pelaku, terungkap dihadapan keluarga ibu dari korban.
Kemudian korban yang ditemani kakek kandungnya melapor ke bagian SPKT Polres Maluku Tengah pada Senin pagi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maluku Tengah, Bripka Suherny mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Kepada TribunAmbon.com, Kanit mengatakan, kedua pelaku merupakan anak dan ayah kandung.
Sementara korban merupakan anak tiri sekaligus cucu tiri pelaku.
"Jadi pelaku pencabulan YK ini adalah ayah tiri korban.
Sedangkan OK adalah opa tirinya," ujar Kanit, Rabu (27/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan kedua pelaku telah dilakukan sejak tahun 2018 dan kerap dalam pengaruh minuman keras.
"Karena korban mengatakan setiap pulang dengan mabuk-mabuk langsung masuk ke kamar korban," ujar Suherni mengutip keterangan korban.
Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 81 dan Pasal 82 Ayat (1) Jounto Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal diatas 15 Tahun penjara.
"Berdasarkan perbuatan kedua pelaku maka sesuai UUD yang berlaku maka, keduanya terancam hukuman 15 tahun," jelas Kanit singkat.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Rudapaksa Anak Tiri, Ayah dan Kakek di Maluku Tengah Dibekuk Polisi