Bocah Berusia 11 Tahun di Lampung Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya
Pihak Polsek Kalirejo juga menyita barang bukti berupa satu helai baju kaus lengan panjang motif warna warni milik korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bocah berinisial A yang masih berusia 11 tahun di Lampung Tengah menjadi korban rudapaksa .
Pelakunya adalah pria berinisial RS (67), seorang kakek yang terhitung masih tetangga korban.
Kini warga Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo ini, kini diamankan polisi.
Perbuatan pelaku terhadap anak dibawah umur yang masih tetangganya ini diketahui nenek korban.
Nenek korban mendengarkan keluhan dari cucunya A yang mengalami sakit pada bagian alat vitalnya pada Jumat (15/10/2021) lalu.
Korban A mengaku, apa yang dialaminya tersebut merupakan perbuatan pelaku RS.
Baca juga: Truk Tangki Air Tabrak Warung Makan dan Bengkel di Cilegon, Satu Orang Tewas
Pelaku pun dilaporkan oleh S, nenek dari korban A ke polisi polsek Kalirejo.
"Cucu saya menangis mengeluhkan sakit di bagian alat vitalnya. Setelah saya tanya, ternyata dia mengaku dirudapaksa RS," kata S.
Mendapat laporan S, pihak Polsek Kalirejo kemudian melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap RS di rumahnya, Selasa (19/10) lalu.
"Aksi asusila oleh pelaku RS dilakukan di sebuah gubuk kosong tak jauh dari rumah pelaku pada Jumat (15/10) lalu, sekitar pukul 09.30 WIB," kata Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra mendampingi Kapolres AKBP Oni Prasetya, Rabu (27/10/2021).
Selain menangkap pelaku RS, pihak Polsek Kalirejo juga menyita barang bukti berupa satu helai baju kaus lengan panjang motif warna warni milik korban.
Lalu, satu helai celana pendek warna merah dan satu helai celana dalam warna warna kuning.
Baca juga: Ibu Jadi TKW, Remaja di Sumba Timur Dirudapaksa Ayah Kandung, Korban Diancam Dihabisi Jika Tak Nurut
Pelaku RS dijerat Pasal 76 E Jo 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah P pengganti peraturan perundang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ledua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.