Curi Besi Alat Bajak Petani Seberat 140 Kilogram, Dua Pemuda di Indralaya Ditangkap Polisi
Selain kedua tersangka, barang bukti berupa sasis bajak piringan dan sepeda motor untuk mengangkut barang bukti, juga diamankan polisi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Aksi pencurian alat bajak petani dengan modus memulung barang bekas atau rongsokan terjadi di Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Pelakunya dua orang pemuda yang kini ditahan polisi dan ditetapkan tersangka.
Mereka ialah Guntur (21 tahun) dan Imam (18).
Keduanya hanya tertunduk saat dipaparkan beserta barang bukti hasil curian berupa sasis bajak piringan untuk menggarap lahan pertanian.
Baca juga: Terlibat Pencurian Mobil, Oknum Polisi di Bandar Lampung Jalani Sidang Etik, Sanksi PTDH
Tersangka Guntur mengatakan, ia dan tersangka Imam mencuri sasis tersebut dengan menggunakan gerobak yang dipinjam dari sebuah gudang rongsokan.
"Gerobak rongsokan itu kami tarik pakai sepeda motor. Saya yang mengemudikan," kata tersangka Guntur saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (27/10/2021).
Dari Desa Palem Raya, kedua tersangka lalu menuju sasaran pencurian di Desa Lorok yang masih berada di wilayah Kecamatan Indralaya Utara.
Setibanya di lokasi, kedua pemuda ini langsung menggondol sasis bajak piringan milik seorang petani.
Barang seberat 140 kilogram itu diangkut oleh kedua tersangka menggunakan gerobak.
"Kami berdua angkat sasis itu karena berat sekali dan minimal dua orang bisa mengangkatnya," ujar tersangka.
Baca juga: Balita di Batu Jadi Korban Kekerasan Calon Ayah Tiri, Banyak Luka Bakar Bekas Rokok dan Air Panas
Baca juga: Curhat Pilu Ibu Muda Menyusui Korban Keracunan Rice Box PSI: Sepekan Tidak Boleh Menyusui Anaknya
Dengan berkedok pemulung barang rongsokan, kedua tersangka leluasa membawa barang curian yang dimasukkan di dalam karung itu.
Keduanya lalu menuju ke satu pengepul rongsokan untuk menjual sasis tersebut.
"Kami jual dapat uang Rp 630 ribu. Sasis itu beratnya 140 kilo dan harganya Rp 4.500 per kilo," kata tersangka.
Uang hasil penjualan sasis digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.