Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kapolres Nunukan AKBP SA Ngaku Khilaf Aniaya Brigadir SL

Eks Kapolres Nunukan AKBP SA mengaku khilaf saat tengah menganiaya Brigadir SL pada pada 21 Oktober 2021 lalu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Kapolres Nunukan AKBP SA Ngaku Khilaf Aniaya Brigadir SL
ISTIMEWA
Brigadir SL, anggota Polres Nunukan yang menjadi korban penganiayaan Kapolres Nunukan AKBP SA meminta maaf 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolres Nunukan AKBP SA mengaku khilaf saat tengah menganiaya Brigadir SL pada pada 21 Oktober 2021 lalu.

Penyesalan itu disampaikan oleh AKBP SA saat tengah diperiksa Propam Polda Kalimantan Utara.

"(Motifnya) karena khilaf. Saya ketemu saya tanya dia khilaf dan jengkel. Jengkel jadi khilaf," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Budi Rachmad saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Budi menyampaikan AKBP SA jengkel dengan Brigadir SL karena wajahnya tak muncul saat menghadiri zoom meeting dengan Mabes Polri.

Padahal, dia telah ditunjuk untuk masalah tersebut.

Namun demikian, kejengkelan itu tidak bisa menjadi alasan yang dapat dibenarkan untuk menganiaya Brigadir SL.

Seharusnya, AKBP SA dapat memberikan sanksi berupa teguran ataupun disiplin.

Berita Rekomendasi

"Tidak benarkan, ya salah lah (menganiaya Brigadir SL). Kan ada mekanismenya, Kapolres adalah ankum penuh dia bisa memberikan teguran lisan tertulis, tindakan fisik push up bahkan bisa sampai pemecatan. Itu dia mekanisme itu tidak dilakukan karena emosi," tukasnya.

Baca juga: Kapolres Aniaya Anggotanya, Propam Kumpulkan Bukti Untuk Sidang Etik Eks Kapolres Nunukan AKBP SA

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Bambang Kristiyono resmi melakukan mutasi Kapolres Nunukan AKBP SA buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap Brigadir SL. Dia kini digantikan oleh AKBP Ricky Hadiyanto.

Adapun AKBP Ricky sebelumnya menjabat Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kaltara. Mutasi itu berdasarkan nomor : Sprin/952/X/KEP/2021 yang ditandatangani oleh Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono.

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Budi Rachmad membenarkan adanya surat telegram tersebut. 

"Kapolres Nunukan sementara dinonaktifkan dahulu," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).

Dalam surat telegram itu, AKBP SA diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab jabatan Kapolres Nunukan Polda Kaltara kepada Kapolda Kaltara. 

Selanjutnya, melaksanakan tugas sebagai Pamen Biro SDM Polda Kaltara dalam rangka pemeriksaan terkait video viral pemukulan terhadap personel Polres Nunukan Polda Kaltara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas