Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kendaraan Dinas Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Doni Ditilang Karena Pakai Pelat Palsu

Kendaraan dinas (Randis) Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan, ditilang anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulbar, Selasa (26/10/2021).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kendaraan Dinas Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Doni Ditilang Karena Pakai Pelat Palsu
Tribun-Sulbar.com/Fahrul Ramli
Panit 1 Patroli Jalan Raya (PJR), Ipda Abd Rahim, menunjuk plat palsu randis wakil ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi. 

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Kendaraan dinas (Randis) Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan, ditilang anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulbar, Selasa (26/10/2021).

Informasi diperoleh Tribun-Sulbar.com, kendaraan dinas wakil Ketua DPRD Mamuju itu ditilang karena menggunakan pelat hitam palsu.

Kini kendaraan dinas tersebut terparkir di Markas Ditlantas Polda Sulbar, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Mamuju.

Baca juga: Curi Besi Alat Bajak Petani Seberat 140 Kilogram, Dua Pemuda di Indralaya Ditangkap Polisi 

Baca juga: Peristiwa Berdarah di GOR Sidoarjo, Nekat Goda Penjaga Warung, 3 Pemuda Dikeroyok, Satu Tewas 

Kendaraan Dinas  wakil ketua DPRD Mamuju, adalah Fortuner FRZ putih, menggunakan pelat hitam.

Dengan nomor polisi DC 8 AD.

Tidak sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"TNKB aslinya, pelat nomornya harus menggunakan DC 1153 A," kata Panit 1 Patroli Jalan Raya (PJR), Ipda Abd Rahim.

Baca juga: Curhat Pilu Ibu Muda Menyusui Korban Keracunan Rice Box PSI: Sepekan Tidak Boleh Menyusui Anaknya

Baca juga: Pencurian Sapi di Lumajang Terekam CCTV, 6 Maling Santai Tuntun 2 Sapi Lewat Jalan Desa

Berita Rekomendasi

Adapun aturan dilanggar Pasal 280 Jo 68 ayat 1.

Kendaraan bermotor tidak pasangi tanda nomor kendaraan bermotor, TNKB asli.

Hal itu diatur dalam Udang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

Ipda Abd Rahim menjelaskan, kronologi penilangan kendaraan dinas tersebut saat melintas di Jl Tuna, Kelurahan Rimuku, Mamuju.

Dia mencurigai bahwa pelat yang digunakan mobil tersebut tidak sesuai atau palsu.


Saat diberhentikan, Wakil Ketua DPRD Mamuju, tidak berada di dalam mobil.

Baca juga: Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa, 21 Saksi Diperiksa, Wali Kota Solo Gibran: Bikin Malu!

"Sopirnya yang menggunakan, saat diperiksa, betul dia melanggar aturan," kata Ipda Abd Rahim .

Sebelumnya, kejadian serupa juga dialami Ketua DPRD Mamuju, Aswar Anshari Habsi.

Kendaraan dinas Ketua DPRD Mamuju kena tilang, karena melanggar aturan, menggunakan pelat palsu.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Pakai Plat Palsu, Giliran Kendaraan Dinas Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Kena Tilang

Sumber: Tribun sulbar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas