Polrestabes Palembang Tetapkan 7 Tersangka Penjualan Anak Kandung, Ini Peran Mereka
Bayi perempuan yang baru berusia satu bulan tersebut dijual ibu kandungnya seharga Rp 5 juta dan kasus terungkap usai suami siri pelaku lapor polisi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Rachmad Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wanita berinisia A (25) warga Jalan Kemang manis, Lorong sepakat, Gang Salak, Kecamatan Ilir Barat II, Kelurahan Kemang Manis menjual bayinya sendiri seharga Rp 5 juta.
Bayi perempuan yang baru berusia satu bulan tersebut dijual kepada seorang laki-laki inisial G (37) Warga Jalan Padat Karya, Lorong mangga 3 Kelurahan Talang jambi, Kecamatan Sukarami.
Pelapor penjualan bayi adalah Bobi (26) yang merupakan suami siri A.
Bobi melapor ke Polrestabes Palembang, setelah geram bahwa istrinya menceritakan bahwa anak mereka telah dijual.
"Benar tadi malam Unit Ranmor telah menangkap empat orang tersangka praktek jual beli bayi, " ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Rabu (27/10/2021).
Bayi tersebut dijual kepada G untuk kemudian diserahkan kepada salah satu anggota keluarganya.
Baca juga: Penjaga Makam di Lombok Temukan Bayi Laki-Laki di Samping Nisan
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bayi yang sudah dibawa ke Danau Ranau.
Ibu muda berinisial A baru saja melahirkan bayi tersebut pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 13:25 WIB.
Bayi itu hasil pernikahan sirinya dengan Bobi.
Setelah melahirkan, sang bayi dibawa ke rumah orangtua A di Jalan Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang Manis lalu diurus oleh A dan suami.
Ketika usia bayi memasuki lebih dari 40 hari, lalu A mengontrak tidak jauh dari rumah orang tua A yang juga berada di Jalan Sepakat.
Pada hari Selasa tanggal 19 oktober 2021, sekira pukul 14:00 WIB, A mendatangi rumah R di Jalan Lestari, Kelurahan Kemang manis dengan membawa bayinya inisial S.
Saat itu sudah US (DPO), R, P, dan G.