Polrestabes Palembang Tetapkan 7 Tersangka Penjualan Anak Kandung, Ini Peran Mereka
Bayi perempuan yang baru berusia satu bulan tersebut dijual ibu kandungnya seharga Rp 5 juta dan kasus terungkap usai suami siri pelaku lapor polisi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Empat orang tersangka praktik jual-beli bayi diamankan Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (27/10/2021).
Tersangka G mengatakan kepada A jika anaknya akan diurus seseorang yang masih berhubungan keluarga dengan G.
Setelah bayi diserahkan, A menerima uang sejumlah uang lalu uang dihitung oleh P.
P memberikan uang kepada A sebesar Rp 5 juta.
Tersangka US dan R meminta uang dari yang dipegang oleh A, masing-masing meminta uang Rp 300 ribu dan R meminta Rp 700 ribu.
Empat orang sudah diamankan di Unit PPA, sedangkan US bersama dua orang lainnya masih DPO dan dalam pengejaran.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ibu Muda di Palembang Jual Bayi yang Dilahirkannya Rp 5 Juta, Dilaporkan Suami Siri
Berita Rekomendasi