Kejaksaan Agung Diwanti-wanti Tak Tangani Kasus karena Pesanan Orang Luar
Kejaksaan Agung (Kejagung) diwanti-wanti supaya tidak menangani kasus "pesanan".
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diwanti-wanti supaya tidak menangani kasus "pesanan".
Salah satu perkara yang disorot ialah penanganan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 yang melibatkan eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Saya ingatkan Kejaksaan Agung jangan menindaklanjuti kejahatan karena ada pesanan atau dorongan dari orang luar," kata Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).
Sebagai wakil rakyat, Abdullah berusaha menyuarakan aspirasi masyarakat yang menduga adanya politisasi dalam penanganan kasus ini.
Atas dasar itu, pria yang kerap disapa Gus Abduh ini mengingatkan agar Kejagung dalam menangani kasus hukum tak hanya berdasarkan pesanan dari pihak tertentu.
Sebelumnya, dalam rapat kerja DPR RI dengan Kejagung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 13 November 2024, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tampak terpojok.
Pasalnya, seluruh fraksi di Komisi III DPR kompak mengkritisi Kejagung dalam memproses kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Beberapa anggota Komisi III DPR RI menggali lebih dalam mengenai dugaan motif di balik penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, bahkan mendesak Kejagung memberikan penjelasan yang lebih rinci.
Hinca mengungkap penanganan kasus impor gula tersebut menimbulkan dugaan adanya balas dendam politik.
"Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik. Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan," kata Hinca.
Terpisah, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menjelaskan bahwa peluang Tom Lembong memenangkan gugatan praperadilan tetap terbuka.
"Kalau hakim melihat tidak ada dua alat bukti untuk didalilkan kepada Pak Tom Lembong artinya bisa saja gugatan pra peradilan Pak Tom Lembong dikabulkan," jelasnya.
Sementara, Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa praperadilan juiga bisa mempertimbangkan unsur politik dalam kasus Tom.
Baca juga: Pakar Hukum Minta Hakim Praperadilan Gali Motif Politis terkait Penetapan Tersangka Tom Lembong
“Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya,” kata dia.