UPDATE Mahasiswa UNS Meninggal setelah Diklat Menwa, 18 Saksi Diperiksa, Diduga Akibat Kekerasan
Hasil penyelidikan sementara terhadap kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) berinisial GE (20), diungkap kepolisian.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Hasil penyelidikan sementara terhadap kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) berinisial GE (20), diungkap kepolisian.
Mahasiswa tersebut meninggal dunia setelah mengikuti diklat yang diadakan oleh Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS, Minggu (24/10/2021).
Hasil pemeriksaan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa, 21 Saksi Diperiksa, Wali Kota Solo Gibran: Bikin Malu!
Berikut informasi terbaru terkait hasil penyelidikan sementara sebagaimana dirangkum Tribunnews dari TribunSolo:
Polisi Periksa 18 Saksi
Ade mengatakan, tim sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait berlangsungnya diklat di dalam kampus itu.
Polisi telah memeriksa pengurus hingga dosen pembimbing.
"Total ada 18 saksi, dengan rincian 8 peserta diklat, 9 panitia, dan 1 dosen," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Fakta Kasus Mahasiswa Tewas Diklat Menwa UNS, Gibran Bertanggung Jawab, Polisi Gabungan Bertindak
Ada Dugaan Kekerasan
Ia melanjutkan, polisi kini mengubah status kasus menjadi penyidikan.
Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan di kampus UNS dan kawasan Jembatan Jurug, Bengawan Solo.
Penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Solo, Direskrimum Polda Jateng, dan Dokter kesehatan Polda Jateng.
Berdasarkan hasil penyelidikan, GE diduga meninggal karena adanya tindak kekerasan.
"Karena adanya dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia," ungkap Ade.
Baca juga: 5 FAKTA Kasus Mahasiswa Tewas saat Diklat Menwa UNS: Kronologi Kejadian hingga Respons Gibran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.