Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigadir SL Akhirnya Bersepakat Berdamai Dengan Eks Kapolres Nunukan AKBP SA

Brigadir SL bersepakat berdamai dengan eks Kapolres Nunukan AKBP SA terkait kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Brigadir SL Akhirnya Bersepakat Berdamai Dengan Eks Kapolres Nunukan AKBP SA
ISTIMEWA
Brigadir SL, anggota Polres Nunukan yang menjadi korban penganiayaan Kapolres Nunukan AKBP SA meminta maaf 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir SL bersepakat berdamai dengan eks Kapolres Nunukan AKBP SA terkait kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Budi Rachmad menyampaikan AKBP SA juga telah menerima hukum terkait pencopotannya sebagai Kapolres Nunukan.

"Sudah ada perdamaian antara SA dan SL, bahkan SA sudah ditambahkan hukuman pencopotan jabatan Kapolres Nunukan," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Di sisi lain, Budi meminta agar Brigadir SL ke depannya melaporkan kasusnya ke Propam Polri jika mendapatkan perlakuan penganiayaan dari atasannya.

"Aturannya SL apabila mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh pimpinannya ada mekanisme internal melalui unit pelayanan pengaduan Propam Polri," ujar dia.

Namun demikian, Budi mengaku pihaknya tidak persoalkan dengan penyebaran video dugaan penganiayaan AKBP SA yang dibagikan oleh Brigadir SL.

"Menyebarkan video itu hak seseorang di era keterbukaan dan kami berupaya yang terbaik untuk masyarakat bangsa dan negara," tukasnya.

Baca juga: Brigadir SL Jalani Visum usai Dianiaya Eks Kapolres Nunukan: Hasilnya Tentukan Pidana atau Tidak

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Bambang Kristiyono resmi melakukan mutasi Kapolres Nunukan AKBP SA buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap Brigadir SL.

Dia kini digantikan oleh AKBP Ricky Hadiyanto.

Adapun AKBP Ricky sebelumnya menjabat Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kaltara. Mutasi itu berdasarkan nomor : Sprin/952/X/KEP/2021 yang ditandatangani oleh Kapolda Kaltara Irjen Bambang Kristiyono.

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Budi Rachmad membenarkan adanya surat telegram tersebut. 

"Kapolres Nunukan sementara dinonaktifkan dahulu," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).

Dalam surat telegram itu, AKBP SA diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab jabatan Kapolres Nunukan Polda Kaltara kepada Kapolda Kaltara. 

Selanjutnya, melaksanakan tugas sebagai Pamen Biro SDM Polda Kaltara dalam rangka pemeriksaan terkait video viral pemukulan terhadap personel Polres Nunukan Polda Kaltara.

Viral penganiayaan polisi di Nunukan
Viral penganiayaan polisi di Nunukan (Tangkap Layar Twitter)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas