Terlilit Utang, Pria di Banjarbaru Tipu Warga hingga Rp 218 Juta, Modus Penggandaan Uang
Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang terjadi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. pelakunya adalah pria berinisial MHT (32).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang terjadi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial MHT (32).
Sedangkan korbannya berinisial MY (46).
Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Sementara modus yang dipakai MHT untuk melancarkan aksinya dengan pura-pura bisa menggandakan uang.
Baca juga: Modus Penipuan Jual Beli Minyak Goreng, Ibu Muda di Bangkalan Gondol Uang Rp 206 Juta Milik Warga
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor membenarkan kasus ini.
Kasus bermula saat MHT mengiming-imingi mendapat uang dengan cara instan.
"Bujuk rayu pelaku, dapat menggandakan uang. Pertemuan di Loktabat Utara, Banjarbaru, Jumat 26 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 Wita," kata Tajuddin, Sabtu (30/10/2021).
Tajuddin melanjutkan, pada kenyataanya, tersangka MHT yang akan genap berusia 32 tahun pada November 2021 tersebut memang tidak bisa menggandakan uang.
Diketahui, korban dua kali menyerahkan uang.
Pertama, menyerahkan Rp 200 juta.
Kedua, sekitar seminggu berselang, menyerahkan Rp 18 juta hingga total Rp 218 juta.
Korban awalnya sama sekali tidak menaruh rasa curiga sedikitpun.
Setelah berbulan-bulan menunggu sejak pertemuan kali kedua, korban lantas menghubungi dan ingin menemui pelaku.
Ternyata, pelaku tidak dapat dihubungi atau ditemui lagi. Lantas, korban melapor ke Polsek Banjarbaru Kota.
Baca juga: Wanita Muda di Sidrap Tipu Mantan Bos hingga Puluhan Juta Rupiah, Modus Pakai Struk Transfer Palsu
Setahun berselang, Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Kota dipimpin Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Kota, Aiptu Nanang Hamrani, mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Martapura, Kabupaten Banjar.
Dari informasi tersebut, langsung ditindak lanjuti dengan menangkap tersangka MHT dan mengamankan handphone.
Sedangkan barang bukti lainnya masih dilakukan pelacakan.
Tersangka pelaku, sambung Tajuddin, saat diinterogasi mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan.
"Berdasarkan keterangan tersangka pelaku, uang tersebut digunakannya untuk membayar utangnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Penipuan di Kalsel, Pelaku Pengganda Uang Dibekuk Jajaran Polres Banjarbaru
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)