Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Ibu di Batam Aniaya Anaknya yang Berusia 13 Tahun, Tubuh Korban Dililit Rantai

Diduga gegara handphone miliknya disembunyikan, JBD (37) seorang ibu di Batam nekat menganiaya anak kandungnya, AF (13) hingga si anak mengalami luka.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Motif Ibu di Batam Aniaya Anaknya yang Berusia 13 Tahun, Tubuh Korban Dililit Rantai
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) JBD (37), ibu yang tega siksa anaknya di Batam saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Penampakan rantai yang digunakan oleh pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja putri di Batam berinisial AF (13) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya, JBD (37).

Saat diperiksa, korban mengaku dianiaya menggunakan sapu hingga tubuhnya dililit rantai besi.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di kepala, pelipis, tangan hingga lebam di mata.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengatakan aksi penganiayaan terjadi di rumah pada Senin (11/11/2204) pagi.

"Selain itu, korban juga mengaku merasakan sakit di jari-jari tangan dan lehernya," tuturnya, Rabu (13/11/2024), dikutip dari TribunBatam.com.

Berdasarkan penyelidikan sementara, motif penganiayaan lantaran korban menyembunyikan handphone ibunya.

Iptu Marihot Pakpahan mengaku masih mendalami motif penganiayaan dan akan memeriksa kondisi kejiwaan JBD.

Berita Rekomendasi

“Hasil pemeriksaan awal demikian. Namun masih kita dalami lagi. Apakah ada motif lain, termasuk gangguan psikologi,” bebernya.

Petugas kepolisian mengamankan JBD beserta sejumlah barang bukti.

"Adapun barang bukti yang disita meliputi satu buah rantai besi sepanjang 3 meter, satu tali rafia berwarna merah, satu unit telepon genggam, dan satu unit gembok," lanjutnya.

JBD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dapat dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga: Ibu Aniaya Anak di Batam Pernah Diingatkan Warga dan Buat Surat Perjanjian

"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 3,8 tahun dan 2,6 tahun," tukasnya.


Kasus ini terungkap usai pemilik rumah kontrakan menemukan korban dirantai dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

“Sedih melihatnya, kok sang ibu sampai tega melakukan penganiayaan pada anak kandungnya sendiri. Pelaku langsung kita amankan ke Polsek,” tandasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas