Modus Janji Dinikahi, Pemuda di Tanah Bumbu Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. pelakunya adalah pemuda berumur 22 tahun, RT.
Editor: Endra Kurniawan
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi seorang pemuda setubuhi pacarnya yang masih di bawah umur dengan modus janji akan dinikahi.
Hingga akhirnya, korban luluh dari rayuan pelaku sehingga terjadi persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini.
" Setelah itu, ternyata pelaku tidak mau menikahi korban hingga akhirnya pihak keluarga tahu dan melaporkannya ke pihak kepolisian," katanya.
Dari laporan tersebut, pelaku diringkus pada Sabtu (30/10/2021) pukul 22.00 Wita di kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
" Pelaku akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Ingkar Janji Nikahi Setelah Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diringkus Unit Resmob Polres Tanbu
(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.