Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Teror Ancaman Bom di Kuningan Ditangkap, Terungkap Motif Janda 5 Anak Ini Melakukan Aksinya

Petugas kepolisian mengamankan satu unit HP merk Oppo A54 warna biru, foto bukti sms yang dikirim dari nomor 083166177419

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Teror Ancaman Bom di Kuningan Ditangkap, Terungkap Motif Janda 5 Anak Ini Melakukan Aksinya
Tribunjabar.id/Ahmad Ripai
Polres Kuningan berhasil menangkap pelaku teror bom di bank di Kuningan 

"Penangkapan terhadap pelaku teror bom bank itu dilakukan pada Sabtu (30/10/2021) pada jam 03.40 WIB atau dini hari," ucap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid saat memberikan keterangan terbuka kepada sejumlah wartawan di Gedung Wira Satya Pratama Mapolres Kuningan, Senin (1/11/2021).

Dia mengatakan dasar tindakan ini merunut pada Nomor Laporan Polisi : LP /A/ 201 / X / 2021 / SPKT.SAT RESKRIM / Polres Kuningan / Polda Jabar.

"Dalam laporan itu tentang, dugaan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45.

Disamping itu, juga berdasar Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik," ujarnya.

Baca juga: Cerita Brigjen Krishna Murti dan Wakil Gubernur Diteror Pinjol Ilegal Meski Tak Pernah Pinjam Uang

Pria yang akrab disapa Hafid ini menambahkan pelaku adalah seorang perempuan berinisial MN (31), warga Ciawigebang, Kuningan.

Tindakan tidak baik oleh pelaku itu telah melakukam perbuatan berupa teror bom di wilayah Kecamatan Ciawigebang dengan cara pelaku menelpon costumer servis Bank Mandiri Unit Ciawgebang serta menyebarluaskan melalui pesan berantai.

"Sebelumnya muncul pesan dari pelaku. Pelaku memberitahukan bahwa “DI MANDIRI ADA BOM” setelah itu pelaku pun menuliskan pesan singkat SMS yang berisikan “SELAMAT MENIKMATI KAMI SEGENAP ANGGOTA GERAKAN MERDEKA RAYA TELAH MENYIAPKAN BOM Di SELURUH BANK CIAWIGEBANG AKAN MELEDAK PADA PUKUL 11.00 WIB” yang pelaku kirim secara random atau acak ke kontak telepon milik pelaku menggunakan nomor 083166177419," ujarnya.

BERITA TERKAIT

AKP Hafid mengatakan atas perbuatan pelaku dengan adanya teror bom tersebut menimbulkan kegaduhan di publik serta menjadi pemberitaan oleh berbagai media online karena pesan teror bom yang dilakukan pelaku sudah viral.

"Dari penangkapan itu, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit HP merk Oppo A54 warna biru, foto bukti sms yang dikirim dari nomor 083166177419.

Kemudian foto bukti nomor 083166177419 pernah diregistrasi atau dipakai di HP milik pelaku," ujarnya.

Mengenai saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya sebanyak 4 orang karyawan bank.

"Adapun pasal yang dilanggar  itu pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,(satu miliar rupiah)," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saat Janda Kesal Orang Tua Minta Uang, Malah Kirim Pesan Teror Bom ke Bank, Diancam Penjara 10 Tahun

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas