Terlibat Kasus Perampasan Mobil, Anggota Polresta Bandar Lampung Bripka Irfan Setiawan Dipecat
Bripka Irfan Setiawan adalah polisi yang terlibat kasus perampasan mobil beberapa waktu lalu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bripka Irfan Setiawan, anggota Sat Samapta Polresta Bandar Lampung akhirnya resmi dipecat dari dinas Polri.
Bripka Irfan Setiawan adalah polisi yang terlibat kasus perampasan mobil beberapa waktu lalu.
Pemecatan terhadap Bripka Irfan Setiawan, secara resmi dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di lapangan apel Mapolresta Bandar Lampung, Senin (1/11/2021).
Bertindak sebagai inspektur upacara, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Kapolda menyampaikan siapapun pimpinannya tentu tidak menghendaki PTDH terhadap bawahannya.
Namun menurutnya hal tersebut harus dijalankan agar institusi Polri tetap berdiri mengabdi kepada masyarakat.
"Semua ada aturannya, yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Semua aturan itu harus kita ikuti," ujar Hendro.
Oleh karena itu, Hendro berpesan kepada seluruh jajarannya harus menjalankan aturan dengan baik.
Konsekwensinya, lanjut Hendro apabila ada anggota yang tidak menjalani aturan yang telah disepakati maka wajib dikenakan sanksi.
"Ketika pelanggaran itu terjadi maka wajib diterapkan, saya tidak akan ragu menghukum anggota yang memang bersalah," kata Hendro.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penembakan Pos Polisi di Aceh Barat, 3 Butir Peluru Jadi Bukti
Menurut Hendro, setiap pimpinan dalam unit terkecil mulai dari tingkat Polsek hingga Polres dan Polresta sudah memberikan pemahaman kepada seluruh anggota tentang mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri.
Namun Hendro mengakui tetap saja ada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.
"Saya melindungi rekan-rekan yang bekerja dengan baik, kasihan kita yang sudah bekerja dengan baik tapi tercoreng akibat ulah oknum-oknum ini," kata Hendro.
Hendro juga mengajak semua anggota Polri untuk dapat menjunjung tinggi nama baik lembaga Polri.
Dengan cara menjalankan tugas pokok dan fungsi, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Hendro menambahkan, selama periode Januari - November 2021 Polda Lampung telah memberikan sanksi PTDH kepada 19 anggota.
Menurutnya, ke 19 anggota yang disanksi PTDH tersangkut berbagai macam pelanggaran dan tindak kejahatan.
"Hari ini saya ingin menunjukkan bahwa saya punya komitmen untuk menegakan disiplin anggota kepolisian," kata Hendro. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Polisi di Lampung yang Terlibat Perampasan Mobil Resmi Dipecat