Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Para Pemalsu Surat PCR: Lanisya Edit Hasil Tes Antigen, Anggi & Firdaus Tak Pernah Tes PCR

Lanisya mengakui surat PCR ia buat setelah mengetahui persyaratan perjalanan ke luar kota harus menyertakan surat PCR.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Modus Para Pemalsu Surat PCR: Lanisya Edit Hasil Tes Antigen, Anggi & Firdaus Tak Pernah Tes PCR
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat merilis kasus pemalsuan surat PCR di wilayah hukumnya, Senin 1 November 2021. Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat PCR, 3 pemalsu ditangkap saat hendak terbang dari Bandara Ngurah Rai Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satreskrim Polresta Denpasar mengamankan tiga orang yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat PCR.

Ketiga orang itu diamankan saat berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (29/10/2021) pukul 22.30 Wita dan Minggu (31/10/2021) pukul 08.00 Wita.

Rilis kasus pemalsuan surat PCR ini dilakukan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi, Senin (1/11/2021).

Turut juga mendampingi Kasatgas Covid-19 Bali I Made Rentin, dan I Wayan Suberatha selaku Koordinator Substansi Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebutkan, ada dua kejadian dengan tiga tersangka.

Tersangka yang berhasil diungkap masing-masing bernama Lutfi Lanisya (25), perempuan asal Cibodas, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat.

Dalam kasus lainnya ditangkap Muhammad Firdaus (25), laki-laki asal Desa Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta, dan Anggie Chaerunnisa (26), perempuan asal Desa Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, Kalbar.

Berita Rekomendasi

Lutfi Lanisya diamankan setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Ngurah Rai mencurigai Surat PCR yang dibawa tersangka, Minggu (31/10/2021) pukul 08.00 Wita tidak tervalidasi.

Petugas kemudian meyakinkan kembali mengenai surat yang dibawa Lanisya, namun petugas tetap tidak menemukan validasi atau hasil pemeriksaan dari perempuan itu.

"Dia hendak ke Jakarta, tapi kedapatan membawa dokumen palsu. Hal itu karena petugas tidak melihat adanya bercode pada dokumen tersebut," ujar Kapolresta.

Untuk meyakinkan kembali, petugas mengkonfirmasi pihak RS swasta yang tercantum di surat hasil tes PCR tersebut.

Saat itu juga KKP Bandara Ngurah Rai mendapatkan informasi jika Lanisya hanya melakukan tes antigen.

Jansen mengatakan, dokumen yang merupakan persyaratan perjalanan tersebut diduga kuat palsu.

"Petugas kemudian melaporkan kejadian itu kepada Satgas Covid-19 Bandara dan diteruskan kepada kami," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas