Berdalih Suka Sama Suka, Duda Anak Satu di OKI Setubuhi Pacarnya, Kini Korban Hamil 2 Minggu
Kasus seorang duda setubuhi pacarnya sendiri terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Korbannya anak baru gede (ABG).
Editor: Endra Kurniawan
Dijelaskan AKP Sapta, sewaktu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban. Usia korban masih 17 tahun 10 bulan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) jo 76d UU nomer 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres OKI, untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Sementara itu, ANH (26 tahun) membenarkan telah melakukan persetubuhan yang dilandasi perasaan suka sama suka.
Baca juga: Baru Jadian Sehari, Siswi SMA di Kupang Nyaris Dirudapaksa Kakak Kelas, Korban Terus Memberontak
"Sekitar 5 tahun terakhir saya ditinggal istri pergi merantau ke Singapura. Dan sudah memiliki seorang anak yang dititipkan ke mertua (orangtua dari mantan istri)," ucap duda satu orang anak.
"Saya sudah berpacaran dengan dia selama satu tahun dan sudah 22 kali melakukan persetubuhan," imbuhnya.
Masih kata pelaku, sebelum melakukan persetubuhan dirinya telah berjanji kalau hamil akan bertanggungjawab dan menikahi korban.
"Saya sudah mau bertanggungjawab, tetapi orangtuanya tidak menyetujui dan memilih melaporkan saya ke polisi," ujarnya tidak menyesali perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Istri Merantau ke Singapura, Sopir Speedboat Ini Rayu Wanita Muda dan Terjadilah Sebanyak 22 Kali
(Sripoku.com/Nando)