Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun yang Mengaku Bisa Gandakan Uang 5 Kali Lipat di Wonogiri Ditangkap, Korban Setor Rp 100 Juta

Barang bukti yang diamankan ada beberapa jenis, meliputi potongan kertas HVS warna merah muda dan uang tunai Rp 400.000 dari pelapor

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dukun yang Mengaku Bisa Gandakan Uang 5 Kali Lipat di Wonogiri Ditangkap, Korban Setor Rp 100 Juta
IST
Dukun pengganda uang dibekuk polisi 

TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI - Aksi penipuan bermodus penggandaan uang berhasil diungkap Polres Wonogiri.

Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian sampai Rp100 juta.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto SIK MSi didampingi Kasatreskrim AKP Supardi dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (3/11/2021) mengungkapkan, pihaknya menangani tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Ini sesusai pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun.

Pelapor alias korban dari aksi tersebut adalah YH (46), warga Lubuk Baja, Kota Batam.

Aksi penggandaan uang berlangsung pada Selasa, 26 Oktober 2021, sekitar pukul 08.00 WIB di salah satu hotel di Wonogiri.

Baca juga: 5 Fakta SMS Teror Bom di Kuningan, Pelakunya Janda Anak 5, Motif Kesal Orang Tua Minta Uang

“Kejadian dilaporkan pada Selasa, tanggal 26 Oktober 2021, sekitar pukul 09.00 WIB di Bank BCA Wonogiri,” ujar Kapolres.

Berita Rekomendasi

Tersangka dari aksi penipuan itu ada dua. Yakni WR alias HE (33) ,warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo dan WA alias KE (44) warga Jatiyoso, Karanganyar. WR ditangkap Rabu (27/10) dan WA pada Kamis (28/10) di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan ada beberapa jenis. Meliputi potongan kertas HVS warna merah muda dan uang tunai Rp 400.000 dari pelapor.

Selanjutnya dari tangan WR diamankan handphone merk VIVO Y21 warna ungu, dan uang tunai Rp23.000.000.

Sementara dari tersangka WA adalah uang tunai Rp22.350.000, dan handphone.

Kronologi kejadian berawal sejak Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu pelapor bersama sejumlah rekan menuju ke hotel di Wonogiri.

Tujuannya untuk menggandakan uang Rp 100 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas