Pria Lampung Disekap Selama 3 Hari Dipicu Soal Jual Beli Mobil, Pembebasan Korban Dramatis
Peristiwa penyekapan itu terjadi lantaran terdapat perselisihan antara pelaku dan korban karena kekurangan bayar dalam jual beli mobil
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dominius Desmantri Barus
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Bagas Saputra (39) warga Desa Muara Putih, Kecamatan Natar, Lampung jadi korban penyekapan yang dilakukan AAL dengan kedua rekannya selama 3 hari di sebuah showroom di Bandar Lampung.
Belakangan diketahui Bagas disekap oleh AAL lantaran ada kekurangan dalam pembayaran satu unit mobil.
Korban disekap sejak Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 16.00 wib dan dibebaskan polisi pada Senin (01/11/2021) sekitar pukul 15.00 wib.
Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan sempat terjadi peristiwa dramatis saat proses pembebasan korban.
Lantaran pelaku AAL tidak mau memberitahu lokasi disekapnya korban.
"Dengan upaya persuasif yang dilakukan petugas, pelaku pun akhirnya mau memberitahu lokasi keberadaan korban," kata Gigih, Rabu (03/11/2021).
Baca juga: Korban Penyekapan dan penyiksaan di Depok Curigai Keterlibatan Oknum Aparat
"Saat proses pembebasan oleh petugas korban dalam kondisi disekap di dalam sebuah rumah di Kota Bandar Lampung," jelasnya.
Gigih menjelaskan, peristiwa penyekapan itu terjadi lantaran terdapat perselisihan antara pelaku dan korban karena kekurangan bayar dalam jual beli mobil.
"Karena tidak ada titik temu, pelaku yang berjumlah 3 orang kemudian membawa paksa korban dari kediamannya menggunakan kendaraan avanza berwarna hitam," katanya.
"Korban sempat melawan ketika akan dibawa paksa oleh pelaku.
Tapi karena jumlah pelaku 3 orang, korban pun tidak berdaya dan tangannya berhasil diikat oleh pelaku," jelasnya.
Gigih mengatakan lalu orang tua korban Dipto Sugito (67) melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Natar.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mendapat lokasi keberadaan pelaku yakni di salah satu showroom mobil di wilayah Kota Bandar Lampung," katanya.
"Pelaku AAL beserta barang bukti seutas kabel dan 1 unit mobil Avanza berwarna hitam sudah diamankan di Mapolsek Natar guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Gigih mengatakan 2 rekan pelaku ditetapkan status DPO.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Pasal 328 Jo pasal 333 KUHP.
Dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria di Lampung Selatan Disekap Selama 3 Hari Lantaran Masalah Jual Beli Mobil