3 Perwira Polisi Ajak Mahasiswi Pesta Narkoba di Surabaya
Perempuan tersebut kemudian diamankan bersama tiga polisi di sebuah kamar hotel saat pesta narkoba.
Editor: Erik S
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rakhmad Hari Basuki berencana menghadirkan sembilan saksi penangkap dari Paminal Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya.
"Rencananya kami hadirkan saksi sembilan orang. Dari Paminal Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya" kata Hari, Kamis (23/9/2021).
Hari merinci, sembilan saksi tersebut di antaranya adalah dua Paminal Mabes Polri dan sisanya adalah dari Polrestabes Surabaya.
"Mereka adalah saksi yang melakukan penangkapan saat kejadian tersebut berlangsung," imbuhnya.
Meski begitu, Hari masih menunggu konfirmasi dari sembilan orang saksi yang akan dihadirkan tersebut, apakah dapat memenuhi panggilannya di persidangan.
"Masih menunggu konfirmasi. Berapa yang bisa hadir kami masih menunggu," tandasnya.
Sidang lanjutan ini merupakan sidang kedua yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili tiga polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menyalahgunakan narkotika berbagai jenis di sebuah hotel.
Tiga oknum polisi yang kini menyadang status terdakwa yakni Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
Berita ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul: Beri Rp11 Juta, 3 Polisi Ajak Mahasiswi Pesta Narkoba di Hotel, Langsung Cekoki Si Cewek Esktasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.