Bocah 6 Tahun Dicabuli 5 Teman Bermain, Seorang Pelaku Ngaku Beraksi Gara-gara Nonton Film Dewasa
Seorang bocah 6 tahun menjadi korban pencabulan lima teman bermainnya. Para pelaku beraksi di tempat dan waktu yang berbeda.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM- Seorang bocah 6 tahun menjadi korban pencabulan lima teman bermainnya.
Para pelaku beraksi di tempat dan waktu yang berbeda.
Seorang pelaku ngaku nekat beraksi gara-gara menonton film dewasa.
Nasib malang menimpa seorang anak perempuan di Pontianak, Kalimantan Barat.
Bocah berusia 6 tahun tersebut menjadi korban asusila lima teman bermainnya.
Baca juga: Dukun Cabul di Sumut Rudapaksa Anak Pasiennya, Korban Dibujuk Sakit Ayahnya Bisa Sembuh
Baca juga: Oknum Polsek Kutalimbaru Diduga Cabuli Istri Tersangka, Terancam Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Baca juga: Nelayan di Rote Ndao NTT Cabuli dan Aniaya Siswi Sekolah Dasar
Peristiwa terjadi pertama kali pada tahun 2020.
Korban dan pelaku merupakan teman sepermainan.
Peristiwa terbongkaar setelah pihak korban membuat laporan pada 1 November 2021.
Selama ini, korban tinggal bersama sang nenek.
Hal ini lantaran kedua orang tua korban telah berpisah.
"Jadi, awalnya korban cerita telah dicabuli kepada neneknya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP indra Asrianto, Kamis (4/11/2021), mengutip Kompas.com.
Baca juga: Anggota DPR Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Ini Penjelasan Polisi dan Kuasa Hukum
Baca juga: Seorang Anggota DPR Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Bakal Lapor ke Polisi
Baca juga: Oknum Polsek Kutalimbaru Diduga Cabuli Istri Tersangka, Terancam Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Terduga kelima pelaku rata-rata berusia 12 tahun.
Namun ada pelaku yang masih berusia 10 tahun dan 9 tahun.
Polisi menyebut, di tahun 2020, seorang pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
Empat pelaku lain juga melakukan pencabulan di tempat dan waktu yang berbeda.
Kelima pelaku kini telah diperiksa pihak kepolisian didampingi orang tuanya.
Dari hasil pemeriksaan, seorang pelaku mengaku berbuat asusila karena sering menonton film dewasa.
Dengan modus permainan kawin-kawinan, pelaku melancarkan aksinya terhadap korban.
''Ada di antara pelaku yang kami ambil keterangan melakukan perbuatan itu karena sebelumnya menonton film dewasa,'' kata Indra, Rabu (3/11/2021), mengutip Tribun Pontianak.
Polisi akan melakukan pemeriksaan dengan berpedoman pada Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian akan melakukan diversi sesuai dengan pasal 21 Undang - Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak tentang pengambilan keputusan.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Pontianak/Ferryanto, Kompas.com/Hendra Cipta)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.